Dream - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, menegaskan demonstrasi yang akan digelar 2 Dsember mendatang sah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sehingga, tidak ada satupun pihak yang boleh melarang demonstrasi itu.
" Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Barang siapapun orangnya di negara ini, tidak boleh dilarang suatu unjuk rasa yang dijamin oleh Undang-undang," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 23 November 2016.
Bahkan, kata Rizieq, Presiden pun tidak bisa melarang demonstrasi. Menurut Rizieq, Presiden dan Kapolri dapat dipidanakan jika melarang demonstrasi.
" Presiden sekalipun bahkan dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2, dari UU nomor 9 tahun 1998, ditegaskan barang siapa menghalangi atau menghadang yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi oleh UU dipidana satu tahun penjara," ujar dia.
" Jadi kalau Presiden atau Kapolri mencoba untuk halangi suatu unjuk rasa yang sudah dilindungi UU tersebut, maka beliau bisa dipidana satu tahun penjara. Jadi sekali lagi aksi '212' adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh UU," lanjut dia.
Rizieq menegaskan, tujuan demonstrasi '212' hanya menuntut agar Ahok dipenjara. Tidak ada tujuan lain dari demonstrasi tersebut.
" Tujuan sama Aksi Bela Islam pertama tahan Ahok, Aksi Bela Islam ke dua tahan Ahok, Aksi Bela Islam ke tiga tahan Ahok. Kenapa? Karena Ahok menistakan agama," ucap dia.
Advertisement
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000

Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!

Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025


Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!

Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu


Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000

Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan