Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi
Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Berbagai macam produk kosmetik beredar luas di pasaran. Fungsinya bermacam-macam. Mulai dari menghaluskan sampai memutihkan kulit.
Sebagian produsen kosmetik, terutama yang kehalalannya belum bisa dijamin, rupanya mengandung plasenta. Zat ini dianggap efektif untuk membuat kulit lebih putih.
Kosmetik mengandung plasenta tentu saja membuat pemakainya khawatir. Sebab, plasenta ini konon diambil dari ari-ari bayi.
Lantas, bagaimana hukumnya menggunakan kosmetik mengandung plasenta?
Dikutip dari Bincangsyariah, Syeikh Wahbah Al Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu menegaskan semua bagian dari tubuh manusia tidak boleh dimanfaatkan. Entah itu kuku, rambut, bahkan plasenta, terlarang digunakan untuk sesuatu termasuk kosmetik.
" Karena sesungguhnya haram memanfaatkan rambut manusia dari seluruh bagian tubuhnyaa karena kemuliaan manusia tersebut. Akan tetapi rambut, kuku, dan seluruh bagian tubuhnya ditanam di dalam tanah."
Syeikh Wahbah menyatakan seluruh bagian tubuh manusia haram dimanfaatkan untuk apapun. Jika bagian itu terpisah, maka dianjurkan untuk ditanam dalam tanah untuk menghormati kemuliaan manusia.
Hal ini berlaku juga untuk ari-ari bayi. Bagian tubuh ini dibolehkan untuk dibuang, namun sangat dianjurkan untuk dikubur.
Imam Ar Romli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj memberikan pendapat sebagai berikut.
" Disunahkan menguburkan bagian yang terpisah dari orang hidup yang tidak mati seketika atau bagian tubuh yang terpisah dari orang yang diragukan kematiannya seperti potongan tangan pencuri, kuku, rambut dan segumpal darah serta darah yang keluar dari semacam bekam demi memuliakan pemilik potongan tubuh tersebut."
Berdasarkan penjelasan ini, kosmetik yang mengandung plasenta diharamkan untuk dipakai. Dianjurkan untuk menggunakan kosmetik yang mengandung bahan-bahan aman dan tidak berasal dari tubuh manusia.
Sumber: Bincangsyariah.com
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi

