Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (mynewshub.cc)
Dream - Khitan perempuan di Malaysia masih dianggap sebagai praktik yang wajib dijalankan. Dewan ulama negeri Jiran itu bahkan memberikan dasar hukum atas praktik yang masih kontroversial tersebut.
Tetapi, fatwa itu dibantah oleh pakar medis. Mereka menegaskan praktik khitan perempuan tidak pernah diajarkan dalam Islam.
" Tidak ada satu pun ayat Alquran atau hadis yang mewajibkan khitan pada perempuan," kata ahli kardiotorasik dan dosen senior Jurusan Kedokteran Universitas Monash, Dr Farouk Musa.
Dia, yang juga Direktur Islamic Renaissance Front, menjelaskan hadis yang menyatakan praktik yang dalam dunia kedokteran disebut 'female genital mutilation' (FGM) tidaklah sahih.
Pandangan ini berbeda dari praktik di kalangan Muslim Malaysia rata-rata bermazhab Syafi'i, mengamalkannya dengan bebas. Bahkan, hal itu dianggap kewajiban dalam agama.
FGM melibatkan pemotongan bagian alat kelamin perempuan, dan menimbulkan kontroversi yang berkaitan dengan perdebatan tentang kesetaraan gender.
© Dream
Dream - Pada 2009, Muzakarah Majlis Fatwa Kebangsaan menetapkan hukum khitan bagi perempuan adalah wajib. Tetapi, amalan itu dapat dihindari jika membahayakan.
Ini bertentangan dengan pendirian ulama tersohor yang menjadi referensi penting fikih aliran Sunni zaman ini, Dr Yusuf Al Qaradawi.
Menurut fatwa Qaradawi, FGM bukan tuntutan agama. Dia malah menyebut praktik ini berbahaya dan harus dihentikan.
Satu alasan yang sering diutarakan oleh mereka yang mengamalkan FGM adalah, dapat membatasi nafsu seksual wanita ketika dewasa. Sehingga mereka menilai praktik tersebut merupakan sesuatu yang baik.
© Dream
Dream - Tetapi, Ginekolog sekaligus Kepala Departemen Pendidikan Kedokteran Universiti Kebangsaan Malaysian Dr Harlina Siraj menggambarkan pandangan itu sebagai 'penghinaan' terhadap perempuan.
" Ini sangat menghina. Padahal tidak ada dalam sirah (sejarah kehidupan Nabi Muhammad) yang menyatakan Nabi mengkhitankan anaknya. Sebagai dokter, kami hanya lakukan sesuatu yang memiliki dasar dan ada data ilmiah. Berbeda dari pria, tidak ada penelitian menunjukkan khitan perempuan memberikan manfaat, bahkan ada risiko terjadinya kesalahan ketika dilakukan," kata Dr Harlina.
Dr Farouk mengutip ilmuwan Islam terkenal dari Mesir, Dr Mohammad Salim Al Awa, yang mengatakan praktik FGM hanyalah budaya sebagian masyarakat Arab.
" Seperti yang dikatakannya, Nabi Muhammad tidak pernah mengkhitankan walau seorang bayi perempuan pun. Tindakan itu untuk menunjukkan itu bukan ajaran Islam," katanya.
Dr Farouk menyalahkan penafsiran agama dan budaya yang bersifat patriarkal dalam masyarakat.
© Dream
Dream - Beberapa negara Islam termasuk Mesir dan Indonesia baru-baru ini meluncurkan kampanye memerangi praktik khitan perempuan.
Pada 2006, tindakan pemerintah Indonesia melarang praktik itu dibantah beberapa ulama termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tetapi kini Indonesia meluncurkan kampanye mengakhiri praktik itu. Salah satunya bekerjasama dengan badan-badan agama dan organisasi wanita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Bulan lalu, Mesir menyetujui undang-undang yang menetapkan hukuman lebih berat bagi mereka yang mengamalkan FGM.
Praktik itu dilarang di Mesir meskipun sembilan dari 10 perempuan dan anak perempuan berusia antara 15 dan 49 pernah menjalani FGM.
Praktik itu juga merajalela di kalangan penduduk Kristen, dan dianggap normal di Eritrea, Ethiopia dan Somalia.
Meski demikian, Dr Farouk mengakui prosedur FGM di Malaysia tidak membuang terlalu banyak kelebihan kulit pada kemaluan perempuan. Sehingga praktik ini berbeda dengan di negara lain.
" Tapi sebaiknya hal itu tidak perlu dilakukan. Apa hak kita? Tidak kebaikan melainkan merugikan, karena risiko fisik seperti infeksi serta psikologis kepada perempuan," kata dia.
" Saya sarankan Mufti Malaysia meninjau kembali fatwa khitan perempuan dengan mengacu pandangan pada Qaradawi dan Al-Awa yang melarangnya," ucap Farouk.
(Ism, Sumber: mynewshub.cc)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya