Dream - Kuasa hukum tersangka pembunuhan Angeline, Agus Tay Hamba May, Hotman Paris Hutapea mengklaim posisi kliennya aman dari tuduhan. Sehingga, dia tidak mau dipusingkan dengan rencana Margriet akan melayangkan gugatan praperadilan.
" Praperadilan itu hak dari semua tersangka. Tugas kami sebagai pengacara, Agus sudah aman dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan karena dengan ditetapkan tersangka MM (Margriet Megawe) pelaku pembunuhan," ujar Hotman di Bali, Kamis, 2 Juli 2015.
Hotman pun menganggap wajar rencana gugatan tersebut. Menurut dia, gugatan tersebut hanya merupakan bentuk penyangkalan Margriet atas penetapan statusnya sebagai tersangka.
" Semua orang kalau disangka pasti akan menyangkal. Karena ancamannya seumur hidup, wajar kalau dia menyangkal," kata dia.
Selanjutnya, Hotman mengaku cukup senang dengan penetapan Margriet sebagai tersangka. Pasalnya, penetapan itu didasarkan pada pengakuan kliennya di hadapan penyidik.
" Penetapan tersangka MM berdasarkan kesaksian si Agus. Berarti kesaksian Agus yang dianggap benar oleh penyidik," ungkap Hotman.
Dengan demikian, kata Hotman, Agus hanya pihak yang dilibatkan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Meski demikian, Hotman mengaku belum mengetahui apakah keterlibatan Agus dalam pembunuhan dengan mengubur jasad Angeline adalah karena inisiatif sendiri atau karena perintah dari Margriet.
" Mengenai nasib Agus, sudah terobati dengan adanya arah kasus ini, di mana pelaku utamanya MM dan Agus hanya diduga membantu penguburan. Apakah dia membantu di bawah perintah, itu nanti akan terbukti di pengadilan," terang dia.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget