Bersedekah kepada Non-Muslim, Ini Tuntunan Ulama

Reporter : Ahmad Baiquni
Sabtu, 24 Desember 2016 18:02
Bersedekah kepada Non-Muslim, Ini Tuntunan Ulama
Memberikan sedekah kepada non-Muslim dibolehkan. Namun ada tuntunan dari para ulama, Apa itu?

Dream - Sudah menjadi pemahaman umum sedekah merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Dengan sedekah, seseorang membantu orang lain yang tidak seberuntung dirinya.

Sedekah lazim diberikan kepada mereka yang seiman. Jika bersedekah kepada non-Muslim, terkadang hal itu mengundang kecurigaan di sebagian Muslim yang lain.

Lalu, apa sebenarnya hukum bersedekah kepada non-Muslim? Apakah sedekah itu termasuk dilarang?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, para ulama sepakat bersedekah kepada kerabat lebih diutamakan. Pendapat ini seperti tertuang dalam kitab Al Majmu Syarhul karya Muhyidin An Nawawi.

" Umat Islam sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat lebih utama dibanding dengan orang lain."

Sementara jika sedekah diberikan kepada non-Muslim, hal itu tetap dibolehkan.

" Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang fasik atau kafir seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh, dan dalam hal ini ada pahalanya."

Selengkapnya...

Beri Komentar