6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Dream - Margriet Christina Megawe, tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto mengatakan, berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik, Margriet dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
" Nyonya M (Margriet) dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal penelantaran anak yang sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak," kata Hery.
Sementara Agustinus Tai Andamai dijerat pasal 340 juncto 56 KUHP dan pasal 338 juncto pasal 56 KUHP. " Kita konstruksi hukum nanti demikian, (pembunuhan) terencana untuk mempersangkakan tersangka M (Margriet)," jelasnya.
Hery membeber alat bukti yang menguatkan penyidik untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka baru.
" Untuk menetapkan tersangka M (Margriet) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, alat buktinya antara lain, keterangan saksi dari Agus Tai Andamai (25)," kata Hery.
Selain itu, Hery melanjutkan, bukti lain yang menguatkan untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka adalah hasil otopsi yang dilakukan oleh kedokteran foreksik RSUP Sanglah yang didukung oleh hasil pemeriksaan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel mengaku kecewa dengan langkah kepolisan menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline.
" Kita kan sebagai lawyer terima dulu. Yang kami sesalkan, sesungguhnya kami tidak mau bicara menyinggung kapolda. Tapi Kapolda sudah jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa, tapi sudah bilang akan ada tersangka baru," kata Hotma saat dihubungi melalui saluran telepon.
Hotma khawatir penetapan kliennya sebagai tersangka lantaran di bawah tekanan. " Kami khawatir Kapolda mendapat tekanan dari masyarakat di luar," ucapnya.
Laporan: Berry Putra
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya