Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin (Foto:Merdeka.com)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menjadikan temuan 27 merek makanan makarel kalengan mengandung parasit cacing dalam salah satu pembahasan rapat. Keputusan ini dibuat karena beberapa merek telah mengantongi sertifikat halal dari MUI.
" Tentu kita akan bahas. Itu bahaya sekali," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, Senin, 2 April 2018.
Ma'ruf menjelaskan, selain mengeluarkan sertifikat halal, MUI telah melakukan proses pemeriksaan produk makanan tersebut, salah satunya faktor thayyib. Dalam proses ini, tim MUI mengecap sesuatu melalui indera atau jiwa utuk menilai rasa enak atau menjijikan dari sebuah produk.
Dalam proses pengajuan sertifikasi halal, MUI sebelumnya menerima laporan hasil pengujian dari Badan Pengawas Obat, Makanan, dan Kosmetika (BPOM). Di badan tersebut, suatu makanan akan diuji keamanan, kesehatan sebelum diizinkan beredar.
" Baru kita (MUI) lihat halal atau tidak. Terutama zatnya. Zatnya bagus, bukan barang yang haram," ujar dia.
MUI juga menilai proses pembuatan produk apakah dicampur dengan produk yang sudah dipastikan ketidakhalalannya. " Kalau semuanya lolos, baru kita buat sertifikat halal. Artinya dari speknya saja sudah bisa dilihat. Barangnya ikan, itu kan ikan halal," kata dia.
Dengan proses sertifikasi tersebut, Ma'ruf mengatakan, temuan adanya parasit cacing dalam produk makarel itu sepenuhnya menjadi kewenangan BPOM. Sebab proses halal dan tidaknya sebuah produk baru dilakukan setelah pengujian BPOM.
Disinggung soal pencabutan label halal terhadap produk makarel tersebut, Ma'ruf mengaku ingin menyerahkannya kepada BPOM.
" Kalau dari segi halalnya kan tidak ada masalah. Tapi dari segi amannya yang tidak aman karena mengandung cacing. Nah yang harus mencabut ya BPOM, kalau BPOM-nya dicabut halalnya, dicabutlah," ucap dia.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya