Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meminta isu pelarangan cadar di UIN Sunan Kalijaga tidak dijadikan alat untuk saling mendiskreditkan. Apalagi saling menyalahkan antarkelompok masyarakat.
" MUI meminta kepada semua pihak untuk menahan diri," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Maret 2018.
Menurut Zainut, MUI menilai masalah pemakaian cadar bagi muslimah dan kewajiban untuk menutup aurat adalah isu masalah furu'iyyat (cabang dalam agama). Tidak ditemukan adanya kesepakatan dari para ulama mengenai persoalan ini (mukhtalaf fihi).
Zainut berpesan semua pihak menerima perbedaan pandangan tersebut sebagai khazanah pemikiran Islam yang dinamis. " Dan menjadikan rahmat bagi umat Islam yang harus disyukuri, bukan justru diingkari," ujar dia.
Selanjutnya, Zainut mengatakan masalah pelarangan cadar ini kemungkinan muncul dari kesalahpahaman. Ada pihak yang mengaitkan cadar, celana isbal (cingkrang), dan jenggot dengan radikalisme.
" Pandangan tersebut sangat tidak tepat. Karena radikalisme itu tidak hanya diukur melalui simbol-simbol aksesoris belaka, tetapi lebih pada pemahaman ajaran agamanya," ucap dia.
Zainut khawatir larangan itu dapat membuat kemunculan larangan lain, semisal larangan celana cingkrang dan berjenggot. Untuk itu, MUI meminta kepada semua pihak menempatkan masalah ini sebagai hal yang wajar, proporsional dan tidak perlu dibesar-besarkan.
" Serahkan sepenuhnya kepada pihak rektorat UIN SUKA yang memiliki otoritas dan kewenangan mengatur kampusnya, baik melalui berbagai penerapan peraturan yang tidak bertentangan dengan nilai agama, norma susila dan undang-undang yang ada," kata dia.
(Beq/Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?