Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indonesia Akan Lobi Saudi Soal Jemaah Umroh Wajib Karantina di Negara Lain

Indonesia Akan Lobi Saudi Soal Jemaah Umroh Wajib Karantina di Negara Lain Facebook/@haramain.info

Dream - Pemerintah masih mempelajari ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi mengenai penyelenggaraan umroh 1443 H. Dalam ketentuan itu, Indonesia dimasukkan dalam daftar 9 negara yang jemaah umrohnya diharuskan menjalani karantina 14 hari di negara ketiga.

"Perwakilan Pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Khoirizi.

Saudi telah membolehkan seluruh negara di dunia mengirimkan jemaahnya dengan penerbangan langsung untuk melaksanakan umroh. Tetapi, Saudi menambahkan syarat wajib karantina 14 hari di negara ketiga bagi calon jemaah umroh dari Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Terkait edaran ini, Khoirizi mengatakan KJRI Jeddah mengupayakan diplomasi melalui Deputi Umroh Kementerian Haji dan Umroh Saudi. Diharapkan Indonesia bisa terbebas dari syarat karantina 14 hari di negara ketiga.

"Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," kata dia.

Soal Syarat Booster Vaksin

Sementara terkait syarat wajib booster vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau J&J bagi penerima vaksin China, Khoirizi akan segera membahas masalah ini dengan BNPB dan Kementerian Kesehatan. Diketahui, hampir sebagian besar masyarakat Indonesia divaksin dengan vaksin dari China yaitu Sinovac maupun Sinopharm.

"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umroh Indonesia bisa terlayani," terang Khoirizi.

Lebih lanjut, Khoirizi menjelaskan selama ini penyelenggaraan ibadah umroh dilakukan oleh swasta yaitu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh/PPIU).Sifatnya Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).

"Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi," ucap Khoirizi.

Saudi Buka Kembali Umroh Untuk Jemaah Luar Negeri, Indonesia Diizinkan?

Dream - Otoritas Haji dan Umroh Arab Saudi mengumumkan pembukaan kembali penyelenggaraan ibadah umroh untuk jemaah luar negeri. Ibadah umroh ditetapkan dimulai pada 1 Muharram 1443 H, yang jatuh pada 10 Agustus 2021.

Pengumuman ini diunggah pada akun resmi Pengelola Dua Masjid Suci, Haramain Sharifain baik Facebook maupun di Twitter.

"Arab Saudi mengumumkan dimulainya kembali umroh untuk jemaah internasional pada 1 Muharram 1443 H," demikian pengumuman tersebut.

Dalam pengumuman tersebut dinyatakan jemaah dari berbagai negara diizinkan untuk melaksanakan umroh dengan penerbangan langsung ke Saudi. Pengecualian diberikan kepada jemaah dari sembilan negara termasuk Indonesia.

Delapan negara lainnya adalah India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Pengecualian dimaksud adalah jemaah dari kesembilan negara itu harus menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke wilayah kerajaan Saudi.

"Perlu menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di wilayah Kerajaan," lanjut pengumuman tersebut.

Dalam penjelasan lebih lanjut di kolom komentarnya, ketentuan ini berlaku untuk jemaah haji yang pernah singgah maupun tinggal di kesembilan negara yang dikecualikan tersebut.

Pakai Vaksin Buatan China Boleh, Tapi...

Selain itu, vaksinasi Covid-19 dengan dosis penuh menjadi syarat wajib umroh. Vaksin yang dibolehkan yaitu dosis penuh Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau J&J. 

Sementara untuk negara-negara yang menggunakan vaksin buatan China diharuskan mendapat suntikan booster dari produsen empat vaksin yang diizinkan.

"Dosis penuh dari vaksin buatan China dengan suntikan booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau J&J," demikian pengumuman tersebut.

Syarat lainnya, jemaah harus berusia 18 tahun ke atas. Jemaah juga diharuskan menggunakan biro perjalanan umroh yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Haji dan Umroh Saudi.

Saat dikonfirmasi terkait pengumuman tersebut, pihak Kementerian Agama belum dapat memberikan komentar lebih jauh.

"Belum ada, Mas," ujar Plt Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Yayat Supriyadi.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya
Jemaah Indonesia Wajib Tahu, Arab Saudi Terapkan 5 Aturan Baru di Masjidil Haram, Apa Saja?

Jemaah Indonesia Wajib Tahu, Arab Saudi Terapkan 5 Aturan Baru di Masjidil Haram, Apa Saja?

Aturan baru itu ditetapkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah saat melakukan tawaf dan Sa'i

Baca Selengkapnya
Arab Saudi Tetapkan Libur Lebaran 2024 Maksimal 5 Hari, Bagaimana Indonesia?

Arab Saudi Tetapkan Libur Lebaran 2024 Maksimal 5 Hari, Bagaimana Indonesia?

Pemerintah Arab Saudi menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri 5 hari, bagaimana dengan Indonesia?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Arab Saudi Bakal Operasikan Taksi Terbang Angkut Jemaah Haji dan Umroh

Arab Saudi Bakal Operasikan Taksi Terbang Angkut Jemaah Haji dan Umroh

Arab Saudi saat ini sedang membuat persiapan untuk menggunakan taksi terbang sebagai moda transportasi baru selama musim haji.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Bertemu Paloh: Tak Perlu Siapa Inisiatif, yang Penting Buat Negara

Jokowi Soal Bertemu Paloh: Tak Perlu Siapa Inisiatif, yang Penting Buat Negara

Menurut Jokowi, tidak penting siapa yang mengundang dan memiliki inisiatif untuk bertemu.

Baca Selengkapnya
Jemaah Indonesia Tak Lagi Ditempatkan di Mina Jadid saat Puncak Haji 2024

Jemaah Indonesia Tak Lagi Ditempatkan di Mina Jadid saat Puncak Haji 2024

Pemerintah telah menemukan lokasi pengganti yaitu di sekitar tenda jemaah haji Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Makanan Saat Lembur

NOTED KAK! Makanan Saat Lembur

Sahabat Dream, pernah gak sih merasa lapar saat sedang lembur?

Baca Selengkapnya