Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Aksi Bejat Paedofil 6 Anak, Sandal Disembunyikan Lalu...

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 26 Juli 2016 05:30
Aksi Bejat Paedofil 6 Anak, Sandal Disembunyikan Lalu...
Menurut salah satu ayah korban, pelaku selalu berusaha merayu korban dalam melakukan aksinya. Pelaku juga sering menyembunyikan sandal lalu....

Dream - Kasus pelecehan seksual terhadap enam orang anak di Desa Pasonggsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang baru terbongkar pada akhir Januari 2016 menjadi masalah baru yang menjerat pelaku berinisial SN, 45 tahun berhenti di tengah jalan.

Polisi memutuskan melepaskan SN karena dianggap mengalami gangguan jiwa. Selain itu, tidak segeranya kejaksaan menetapkan berkas kasus ini lengkap menjadi faktor kedua penghentian kasus tersebut.

Padahal, sudah ada enam anak laki-laki yang menjadi korban pelaku. Dua korban mengalami pelecehan seksual sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kelas dua Madrasah Aliyah (MA).

Sementara, empat anak lainnya dijadikan jika dua orang tersebut tidak ada di dekat pelaku.

Menurut ayah dari salah satu korban, Ahmad Rizali, 40 tahun, pelaku selalu berusaha merayu korban dalam melakukan aksinya. Salah satunya dengan menawarkan jajanan.

" Pelaku itu suka mengiming-imingi anak-anak itu ada jajanan biar mereka pada nyamper," kata Rizal di Kantor KPAI, Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.

Rizali mengatakan SN kerap menelepon dua orang korban dan meminta mereka datang ke mushola. Saat di mushola, SN menyembunyikan sandal atau buku sehingga korban tidak bisa pulang usai mengaji dan terpaksa tidur di mushola.

" Korban juga kan suka menginap di mushola, nah itu biasanya mereka digerayangi dan dilecehkan," ujar Rizali.

Rizali menjelaskan kasus ini bisa terbongkar karena ada pengakuan salah satu korban kepada orangtuanya. Warga setempat lalu mengawasi gerak gerik pelaku saat berada di salah satu ruangan balai desa bersama korban untuk membuktikan informasi tersebut.

Warga kemudian memanggil pelaku yang berada di balai desa bersama korban. Setelah cukup lama ditunggu, SN dan korban keluar dan seketika diinterogasi warga.

Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Warga kemudian mendesak dengan mendatangkan beberapa korban lain sehingga pelaku mengaku.

Sementara kuasa hukum pelapor Maulana Yusuf Furgon mengatakan kasus ini terkendala di pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep. Menurut dia, ada kesan menghalangi dari pihak kejaksaan untuk melanjutkan upaya kasus ini.

" Terkendalanya di kejaksaan, pihak kejaksaan terkesan menghalangi dalam upaya kasus ini," kata Maulana.

Lebih lanjut, Maulana berencana akan melaporkan Jaksa yang menghalangi kasus ini ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

Beri Komentar