Sanksi Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu
Dream - Kementerian Kesehatan telah menetapkan 14 rumah sakit swasta di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) menggunakan vaksin palsu. Terhadap temuan tersebut, Kemenkes akan menetapkan sejumlah sanksi.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo mengatakan sanksi yang dilakukan sampai saat ini masih terkait dengan administrasi.
"Untuk sekarang baru sanksi administrasi," kata Bambang saat acara jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.
Bambang menjelaskan selain sanksi administrasi, pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap rumah sakit tersebut.
"Kami juga akan melakukan pembinaan oleh kementerian kesehatan, dan akan mengirimkan surat untuk melakukan akreditasi ulang terhadap rumah sakit yang bersangkutan," ucap dia.
Selain itu, Bambang mengatakan juga akan memeriksan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadaan dan pembelian vaksin di 14 rumah sakit itu. (Ism)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Besaran Santunan untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Kementerian BUMN umumkan santunan untuk korban kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya.
Baca SelengkapnyaLangkah-Langkah Menjaga Kesehatan Mata, Suka Disepelekan Namun Dampaknya Besar
Menjaga kesehatan mata tidak hanya bisa dilakukan dengan menjaga asupan makanan setiap hari. Kamu juga bisa melakukan upaya lain untuk menjaga mata tetap sehat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
NOTED KAK! Isi Hati Karyawan
Sahabat Dream termasuk tipe orang yang suka mengeluh nggak sih kalau diberi pekerjaan? Kalau adam coba komentar dan share pengalaman kalian.
Baca Selengkapnya