Konferensi Pers Soal Vaksin Palsu Di Mabes Polri (Dream.co.id/Ilman Nafian)
Dream - Kementerian Kesehatan telah menetapkan 14 rumah sakit swasta di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) menggunakan vaksin palsu. Terhadap temuan tersebut, Kemenkes akan menetapkan sejumlah sanksi.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo mengatakan sanksi yang dilakukan sampai saat ini masih terkait dengan administrasi.
" Untuk sekarang baru sanksi administrasi," kata Bambang saat acara jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.
Bambang menjelaskan selain sanksi administrasi, pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap rumah sakit tersebut.
" Kami juga akan melakukan pembinaan oleh kementerian kesehatan, dan akan mengirimkan surat untuk melakukan akreditasi ulang terhadap rumah sakit yang bersangkutan," ucap dia.
Selain itu, Bambang mengatakan juga akan memeriksan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadaan dan pembelian vaksin di 14 rumah sakit itu. (Ism)
Advertisement

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya