Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Iran menerapkan hukum yang ketat bagi warga yang menjalani operasi plastik. Negeri para Mullah itu akan menjatuhkan penjara sepuluh hari hingga dua bulan dan 74 cambukan kepada warganya yang kedapatan melakukan oprasi plastik secara berlebihan.
Dikutip laman Al Arabiya, Juru Bicara Komite Hukum di Parlemen Iran, Hassan Norouzi, mengatakan, untuk warga yang ingin menjalani operasi ganti kelamin harus izin ke pemerintah.
Sementara itu, operasi yang mengubah bentuk tubuh, semisal `mata kucing` dan `telinga keledai` dianggap bertentangan dan akan mendapat hukuman karena melanggar ketentuan yang ada.
Kantor berita parlemen Iran, Icana, menulis, hukuman yang dikenakan pada ahli kecantikan dan orang-orang yang menjalani operasi plastik yaitu pelanggaran `moralitas publik`.
Operasi kosmetik sangat populer di Iran, terutama rinoplasti di kalangan wanita dan pria muda. Operasi bibir dan alis serta facelift dan botox juga menjadi tren di negara itu.
Praktik ini telah menjadi fenomena sosial yang akrab bagi banyak orang. Bahkan di kalangan kelas menengah, operasi plastik ditawarkan dengan harga kompetitif.
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online