Buni Yani Dan Aldwin Rahardian Di PN Jakarta Selatan (Dream.co.id/Ilman Nafi'an)
Dream - Tersangka kasus penghasutan dan SARA, Buni Yani, mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menganggap penyidik Polda Metro Jaya telah menyalahi prosedur dalam penetapan status tersangkanya.
" Seharusnya, jika ingin menetapkan orang menjadi tersangka, harus dipanggil dahulu dong, ada prosedurnya," kata salah satu pengacara Buni Yani, Unoto Dwi Yulianto, di PN Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2016.
Menurut Dwi, polisi tidak menyertakan sprindik (surat perintah penyidikan) sebagai dasar hukum pemanggilan.
" Berarti, penetapan tersangka ini unfair dan tak melalui penghitungan yang matang," ucap dia.
Sementara, ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, berharap pengajuan pra-peradilan ini dapat membuktikan kliennya tidak bersalah.
" Semoga dengan adanya pra-peradilan ini, prosedur penetapan tersangka kepada klien kami, dapat dibuktikan kesalahannya," ujar Aldwin.
Advertisement

Jakarta Rakit Diplomasi Kota Lewat Sister City, Beasiswa, dan Musik Dunia

Menjelajah Pulau Obi, Komunitas Libas Harita Nickel Tumbuhkan Kepedulian Lingkungan

BNI Rangkul 3 Komunitas Beda Fokus, dari Bisnis sampai Gowes Bareng

BCA Kumpulkan Desa dan UMKM Binaan dalam Desa Bakti BCA Community Forum 2026

3 Kebiasaan yang Dilakukan Spesialis Tulang Belakang untuk Menjaga Postur Tubuh

BCA Kumpulkan Desa dan UMKM Binaan dalam Desa Bakti BCA Community Forum 2026

BNI Rangkul 3 Komunitas Beda Fokus, dari Bisnis sampai Gowes Bareng