Dream - Pasangan bukan suami istri, A, 39 tahun dan N, 29 tahun ditangkap polisi. Keduanya ditangkap lantaran menawarkan tontonan hubungan badan mereka secara langsung kepada orang lain.
Keduanya ditangkap saat melakukan perbuatan tersebut di Apartmen Gateway unit B.03-07, Pesanggrahan, Jakarta, pada Selasa, 11 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 WIB.
" Keduanya menyediakan jasa show hubungan seks dan berhubungan seks secara threesome. Tarifnya antara Rp1 juta hingga Rp2 juta," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Afroni Sugianto saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Oktober 2016.
Afroni menjelaskan, pelaku menawarkan jasa melalui aplikasi percakapan seperti WeChat, BBM, dan WhatsApp. " Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sudah lebih dari 10 kali di hotel atau apartemen," ucap dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian dalam tersangka, dua kotak kontrasepsi, uang tunai Rp1 juta. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel untuk transaksi, print out chating transaksi, serta rekaman video saat penangkapan.
Afroni mengatakan pelaku terancam Pasal 34, 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara. (Ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
