Menunggu 3.000 Lembar Pembelaan Jessica

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 12 Oktober 2016 11:02
Menunggu 3.000 Lembar Pembelaan Jessica
Jessica menyusun sendiri pleidoi yang akan dibacakan dalam sidang.

Dream - Jessica Kumala Wongso akan pledoi atau pembelaan di dalam persidangan kasus kopi bersianida. Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu menyusun sendiri pembelaannya.

Selain Jessica, tim pengacara juga akan membaca pembelaan untuk klien mereka. Pledoi yang disusun oleh tim pengacara terdiri dari 3.000 lembar.

“ Nanti dibaca dua-duanya, terpisah pledoinya,” kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.

Otto menjelaskan, inti pembelaan yang akan dibacakan di dalam eprsidangan ke-28 ini berupa penegasan tidak ditemukannya sianida dalam tubuh Wayan Mirna Salihin.

“ Tidak ada sianida di tubuh korban, itu intinya. Kalau tidak ada sianida, kenapa ini harus ada perkara,” ucap Otto.

 

 

1 dari 2 halaman

Soal CCTV

Soal CCTV © Dream

Selain itu, tambah Otto, tim pengacara juga akan memasukkan keberatan mengenai rekaman CCTV Kafe Olivier. Menurut dia, rekaman CCTV tidak bisa dijadikan barang bukti.

Otto mendasarkan penilaian itu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi Setya Novanto. Dalam putusan 7 September 2016 itu, MK menyatakan rekaman atau penyadapan yang didapat penyidik dengan cara tidak sah dapat dikesampingkan oleh hakim.

“ Itu masuk (pledoi) juga. Tapi yang paling penting tidak ada sianida di tubuh korban,” ujar Otto.

 

2 dari 2 halaman

Keji

Keji © Dream

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Jessica dihukum 20 tahun penjara. Jessica dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Jessica dinilai terbukti merencanakan secara matang pembunuhan Mirna. Selain itu, dia juga disebut keji karena membunuh Mirna dengan racun.

Meski demikian, jaksa tidak menuntut Jessica dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka menuntut Jessica dipenjara 20 tahun.

 

Beri Komentar