Jonru Ginting Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian Di Media Sosial
Dream - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mempercepat proses penyidikan kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting.
" Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah tahan, saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya," kata Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Dengan percepatan penyidikan, Idham berharap kasus tersebut segera dibawa ke kejaksaan.
" Supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke kejaksaan," ucap dia.
Sebelumnya dikabarkan, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian di dunia maya pada Selasa 19 September 2017.
Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Kepada penyidik, Jonru tak membantah unggahan yang dia buat.
" Kan beliau banyak bikin posting, nah posting itu kita tanyakan. Tapi beliau mengakui itu postingan buatan dia (Jonru)," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, Jumat, 29 September 2017.(Sah)
Advertisement

5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi, Bisa Ganggu Pencernaan

Bakteri dalam Kimchi Diduga Bisa Membantu Mengeluarkan Nanoplastik dari Tubuh

Bukan 2026, Negara-Negara Ini Masih Menggunakan Kalender dengan Tahun yang Berbeda

Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir


Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury