Dream - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, berkas perkara narkoba dengan tersangka Pretty Asmara sudah dinyatakan lengkap. Berkas tersebut sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
" (Berkas perkara kasus) Pretty Asmara sudah tahap dua," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Oktober 2017. Argo menambahkan kasus yang menjerat Pretty siap disidangkan. Tinggal menunggu proses dari Kejati.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Pretty dan rekannya Hamdani alias Dani. Tetapi, berkas Hamdani masih diteliti oleh jaksa.
Pretty dan Dani ditangkap bersama tujuh wanita saat menggelar pesta narkoba di Hotel Grand Mercure pada 16 Agustus 2017.
Kedua tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara, ketujuh wanita yang ditangkap bersama Pretty dibebaskan polisi, karena tidak memiliki narkoba meski terbukti positif menggunakannya.
Advertisement

Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget
