Dream - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, berkas perkara narkoba dengan tersangka Pretty Asmara sudah dinyatakan lengkap. Berkas tersebut sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
" (Berkas perkara kasus) Pretty Asmara sudah tahap dua," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Oktober 2017. Argo menambahkan kasus yang menjerat Pretty siap disidangkan. Tinggal menunggu proses dari Kejati.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Pretty dan rekannya Hamdani alias Dani. Tetapi, berkas Hamdani masih diteliti oleh jaksa.
Pretty dan Dani ditangkap bersama tujuh wanita saat menggelar pesta narkoba di Hotel Grand Mercure pada 16 Agustus 2017.
Kedua tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara, ketujuh wanita yang ditangkap bersama Pretty dibebaskan polisi, karena tidak memiliki narkoba meski terbukti positif menggunakannya.
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?