Ilustrasi/Shutterstock
Dream – Masuknya kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI di 2021, mendorong The Body Shop Indonesia mengajak masyarakat sama-sama berjuang untuk pengesahan RUU PKS.
Di sini, The Body Shop Indonesia ingin membangun awareness dan edukasi untuk masyarakat, khususnya para generasi muda terkait pengesahan RUU PKS seperti mengadakan webinar di perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
“ Webinar yang dihadiri lebih dari 1000 anak muda ini adalah upaya kami dalam mengedukasi publik mengenai pentingnya RUU PKS. Di mana dalam perjalan RUU PKS terjadi banyak hoaks yang membuat RUU PKS ini memiliki pro dan kontra," jelas Aryo Widiwardhono Selaku CEO The Body Shop Indonesia pada webinar 'Semua Peduli Semua Terlindungi', Rabu, 27 Januari 2021.
" Hal yang paling mendasar dari RUU PKS itu sendiri yaitu perlindungan bagi korban akhirnya tidak dipahami secara menyeluruh oleh publik,” kata Aryo lagi.
Ia juga menambahkan adanya webinar itu adalah sebagai bentuk komitmen The Body Shop Indonesia sebagai feminist brand yang selalu ikut berjuang demi perubahan baik. Terutama bagi perempuan, kemanusiaan, dan juga lingkungan.
“ Edukasi pencegahan kekerasan seksual sangat penting untuk terus diberikan kepada masyarakat. Selain sebagai upaya pencegahan, juga penting memberikan informasi mengenai apa yang harus dilakukan bila sebagai korban, sebagai keluarga dan teman korban seandainya hal itu terjadi,” tambah Wawan Suwandi, Public Relations Yayasan Pulih di kesempatan yang sama.
Menurutnya, penegakan hukum untuk kasus kekerasan seksual saat ini masih belum ditopang regulasi secara spesifik tentang kekerasan seksual dan berpihak pada korban, sehingga penegakan hukum kasus kekerasan seksual masih memiliki kendala tersendiri.
Maka dari itu selalu dilakukan upaya untuk mendesak agar DPR-RI agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Selain RUU tersebut sebagai payung hukum kasus kekerasan seksual, pada RUU PKS juga terdapat sejumlah fungsi seperti:
1. Mencegah segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual
2. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban
3. Menindak pelaku
4. Mewujudkan lingkungan bebas Kekerasan seksual
Melalui kampanye ini, The Body Shop Indonesia mengajak masyarakat terlibat aktif dengan berpartisipasi melalui donasi di seluruh gerai The Body Shop dan secara online, juga pengumpulan petisi di Tbsfightforsisterhood.co.id/.
Sekadar informasi, sejak pertama kali diluncurkan 5 November 2020 telah terkumpul donasi dan juga melalui petisi sebanyak 182,027 tanda tangan.
The Body Shop Indonesia masih terus meminta dukungan petisi sebanyak 500.000, yang akan dilakukan sampai Maret 2021 agar RUU PKS segera diputus menjadi undang-undang yang sah.
Undang-Undang tentang penghapusan kekerasan seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini, sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya.
Dream – Nggak cuma urusan finansial saja yang berakibat dari adanya pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 di Indonesia. Kekerasan seksual juga jadi masalah darurat nasional yang harus jadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat.
Berdasarkan datat Komnas Perempuan sepanjan 2020 kemarin, sebanyak 4.849 perempuan mengalami kekerasan seksual. Jika menilik data pada 2019, dalam 12 tahun terakhir kasus kekerasan perempuan di Indonesia ini mencapat 431.471 atau naik delapan kali lipat.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk ke dalam 33 RUU yang ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021, hal ini merupakan sebuah milestone yang penting dalam kampanye mendorong pengesahan RUU PKS.
RUU PKS merupakan kebijakan yang dinilai banyak pihak dapat mencegah atau mengurangi kekerasan seksual karena dalam substansi kebijakan sudah mencakup aspek pidana, aspek pemulihan dan upaya penghapusan kekerasan seksual.
Di RUU PKS ini juga berbicara mengenai hukum acara pidana yang berkaitan erat dengan sikap penegak hukum terhadap korban, melarang aparat penegak hukum untuk merendahkan, menyalahkan korban dan membebankan korban.
Kebiajakan ini dapat memberikan perlindungan dan pemulihan korban, termasuk melibatkan peran masyarakat dan tokoh daerah. Kedua aspek ini dapat mengedukasi masyarakat terkait kekerasan seksual.
Mendukung RUU PKS yang masih bergulir di di DPR RI, Suzy Hutomo selaku Owner & Executive Chairperson The Body Shop® Indonesia pada Jumat, 15 Januari 2021 kemarin mengatakan, “ Artinya ada good will dari pemerintah untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Ini juga merupakan harapan dan titik cerah bagi perjuangan semua pihak sejak 2012.”
© © Shutterstock
Ia mengatakan bahwa pihaknya memulai dukungan terhadap kampanye ini sejak 5 November 2020 bersama dengan berbagai pihak; Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, LSM, media, komunitas, kalangan kampus, praktisi, aktivis serta Key Opinion Leader yang memiliki misi dan semangat sama dalam penghapusan kekerasan seksual.
“ Kami mengambil peran sebagai pihak swasta yang ikut dalam barisan memperjuangkan pengesahan RUU PKS dan memiliki pelanggan yang selalu mendukung isu-isu penting yang kami kampanyekan, dan kita harus terus mengawal proses pembahasan karena perjalanan pembahasan dalam satu tahun ini diperlukan substansi yang tepat untuk menangani persoalan kekerasan seksual di Indonesia,” ujar Suzy.
© © Shutterstock
Dalam terus menggalakkan, pihaknya akan terus mengajak generasi muda Indonesia untuk menghentikan kekerasan seksual melalui berbagai kegiatan yang melibatkan banyak pihak antara lain lewat webinar series di lima universitas berbeda yang ada di Indonesia terhitung pada Januari hingga Februari 2021.
“ Kami berharap rapat paripurna DPR RI dapat segera menetapkan pembahasan dan pengesahan RUU PKS. Bukan saja kekerasan seksual yang menimpa orang-orang dewasa, namun membawa korban anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki,” ujar Yosephine Dian Indraswari, Direktur Eksekutif Yayasan Pulih.
“ Masuknya kembali RUU PKS ke dalam Prolegnas DPR RI tidak lepas dari dukungan masyarakat yang begitu kuat agar pemerintah mengatasi kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia. Namun ini bukan berarti perjuangan sudah selesai,” kata Devi Asmarani, Editor-in-Chief & Co-Founder Magdalene.co di kesempatan yang sama.
“ Justru sekarang ini saatnya kita mengawal dengan ketat pembahasan RUU PKS di DPR. Selama beberapa tahun terakhir, isu kekerasan seksual dan RUU PKS sering kali di“ hijack” oleh kelompok-kelompokan kesetaraan gender yang menyebarkan disinformasi tentang RUU tersebut,” pungkas Devi.