Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Ilustrasi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dream - Sejumlah pegawai yang dipecat karena tidak lolos Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) mendatangi bekas kantor KPK. Mereka menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sekaligus mengembalikan kartu identitas kepada institusi yang pernah menaungi mereka.
" Kita lapor LHKPN, dan kita balikin laptop itu, semua peralatan (punya) kantor gitu, termasuk mengembalikan id (identitas)," ujar Giri Suprapdiono, mantan Direktur Sosialisasi Kampanye Antikorupsi KPK.
Di hari terakhirnya sebagai abdi negara di KPK, Giri mengaku masih ada beberapa pekerjaan yang perlu diselesaikan. Pekerjaan tersebut berupa pengisian dokumen yang harus selesai secepatnya.
" Kita harus balikin asuransi kita, jadi semua yang apa kita dapatkan dari KPK dikembalikan hari ini," ucap Giri.
Sayangnya, akses Giri dan sejumlah pegawai pecatan lain ke gedung KPK sudah diputus. Giri pun mengaku kecewa.
" Pagi tadi kelihatannya ada beberapa akses diblok juga, tapi kita protes, mestinya kan harus sampai sore ini mestinya," kata dia.
Sebanyak 58 pegawai KPK resmi mengakhiri masa baktinya setelah terbit surat dari pimpinan berisi pemecatan. Pemecatan ini ternyata berjalan lebih cepat dari rencana awal yaitu pada November 2021.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, keputusan pemecatan ini dipercepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia beralasan Undang-undang memberikan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yaitu dua tahun.
" Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, Alhamdulillah," kata Ghufron.
Dia menyatakan langkah KPK sudah sejalan dengan Pasal 69 poin b dan c UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu menyebutkan seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.
KPK, kata Ghufron, memiliki waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai ke ASN. Dalam perjalanannya, proses tersebut berjalan lebih cepat.
" Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam dursai yang dimandatkan dalam UU," ucap dia, dikutip dari Liputan6.com.
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?