Kemenag Kaji Fikih Kontemporer Seputar Haji

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 2 Mei 2017 10:30
Kemenag Kaji Fikih Kontemporer Seputar Haji
Beberapa persoalan yang dikaji terkait tidak niat ihram serta tata cara haji bagi wanita yang sedang haid.

Dream - Meski sudah kerap dijalankan, masih ditemukan sejumlah persoalan terkait ibadah haji. Persoalan tersebut terutama terkait fikih berhaji.

Menyadari hal itu, Kementerian Agama bersama sejumlah ulama dan pakar fikih menggelar mudzakarah atau pengkajian persoalan haji dan pelaksanaannya.

" Mudzakarah ini memiliki makna penting untuk mendiskusikan berbagai hal dalam rangka merekonstruksi teks-teks, dalil, pandangan, pendapat para ulama baik di masa lalu dan sekarang terkait dengan tata cara pelaksanaan manasik haji lalu," ujar Sekjen Kemenag Nur Syam, dikutip dari kemenag.go.id, Selasa 2 Mei 2017.

Nur mengatakan fikih haji mengalami banyak perubahan, terkait dengan konteks zaman. Perlu adanya penggunaan pandangan yang dianggap relevan dengan zaman kekinian.

" Terutama, terkait soal fikih haji wanita yang masalahnya jauh lebih banyak, lebih mendasar misalnya soal haid yang sangat terkait dengan masalah sah dan kemabruran ibadah haji wanita. Dan itu tidak dilakukan oleh jemaah pria," kata Nur.

Selanjutnya, Nur mengatakan tidak semua jemaah haji memiliki pengetahuan kaffah (menyeluruh) tentang ilmu keislaman, terutama manasik haji. Hal itu menjadi salah satu dasar penyelenggaraan mudzakarah ini.

Plt Direktur Bina Haji Muhajirin Yanis mengatakan sejumlah rekomendasi telah dihasilkan dalam mudzakarah yang berlangsung akhir pekan lalu. Menurut dia, rekomendasi tersebut terkait istimbat hukum yang lebih menekankan pada fikih moderat.

" Maksudnya, tidak mengentengkan syariat, tai juga tidak menyulitkan teknisnya," ucap Muhajirin.

Lebih lanjut, Muhajirin mengatakan beberapa persoalan yang dibahas dalam mudzakarah ini antara lain mengenai perkara jemaah berihram melewati miqat tidak membaca niat maupun lupa membaca nait, mabit, dan waktu melontar jamarah pada hari tasrik.

Selain itu, mudzakarah ini juga membahas fikih wanita saat haji dan umrah seperti wanita yang sedang haid, hukum mengonsumsi obat penunda haid, amalan saat wukuf, serta pelaksanaan thowaf ifadah saat haid karena keterbatasan waktu.

Beri Komentar