Syarat Calon Jemaah yang Bisa Lunasi Ongkos Haji 2017

Reporter : Maulana Kautsar
Sabtu, 8 April 2017 18:03
Syarat Calon Jemaah yang Bisa Lunasi Ongkos Haji 2017
Para calon jemaah wajib memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi provinsi atau kabupaten/kota.

Dream - Kementerian Agama menyatakan calon jemaah haji 1438H/2017M dapat melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Layanan pelunasan ini dibuka mulai 10 April hingga 5 Mei 2017 di 17 bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Abdul Djamil mengatakan pelunasan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama ditujukan bagi para calon jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota.

Sementara pelunasan tahap kedua dibuka apabila terdapat sisa kuota pada tahap pertama. Pengisian sisa kuota diserahkan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

" Dalam rangka mengisi sisa kuota haji yang diakibatkan jemaah membatalkan keberangkatannya setelah pelunasa tahap kedua berakhir, disiapkan jemaah status cadangan sebesar 5 persen atau 10.193 orang yang diberikan kesempatan melunasi BPIH tahap pertama," kata Djamil di Kemenag, Jakarta, Jumat, 7 April 2017.

Ditjen PHU sendiri telah membuat rencana keberangkatan jemaah haji tahun ini. Kloter pertama akan diberangkatkan pada 28 Juli 2017.

Berikut syarat calon jemaah haji yang boleh melakukan pelunasan BPIH tahun ini.

1. Jemaah lunas tunda tahun 1437H/2016M dan tahun sebelumnya;
2. Belum pernah menunaikan ibadah haji;
3. Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 28 Juli 2017;
4. Jemaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5 persen berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 1439H/2018M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.

 

Beri Komentar