Kemenag Kaji Masa Tinggal Haji Khusus di Hotel Transit

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 19 Oktober 2018 15:00
Kemenag Kaji Masa Tinggal Haji Khusus di Hotel Transit
PIHK banyak menginapkan jemaahnya di hotel transit melebihi batas waktu yang ditetapkan dengan alasan efisiensi.

Dream - Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama, Mulyo Widodo, menjelaskan pihaknya bakal mengkaji batasan masa tinggal di hotel transit dalam penyelenggaraan haji khusus.

Kajian ini diperlukan karena banyak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang notabene para agen travel menginapkan jemaahnya di hotel transit melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

" Kita dorong agar masa tinggal di hotel transit lebih singkat," kata Widodo, dikutip dari Kemenag.go.id, Jumat 19 Oktober 2018.

Widodo mengatakan, ketentuan tinggal di hotel transit maksimal adalah lima hari. Selama ini, PIHK kerap melebihi batas waktu dengan alasan efisiensi.

Ke depan, pihaknya akan memanggil PIHK yang kedapatan menginapkan jemaahnya di hotel transit lebih dari lima hari. Sejauh ini, sanksi yang sudah diberikan berupa teguran.

" Dalam evaluasi penyelenggarakan ibadah haji khusus ini kita akan mengkaji apakah sistem hotel transit akan ditiadakan atau tetap diberlakukan," kata Widodo.

Selanjutnya, Widodo menegaskan selain hotel transit, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PIHK. Kewajiban tersebut seperti setiap 90 jemaah harus didampingi seorang dokter, juga adanya pembimbing ibadah setiap perjalanan haji.

Jika kewajiban tersebut dilanggar, PIHK harus menerima sanksi teguran dari Kemenag. Sehingga, Widodo menekankan pentingnya evaluasi penyelenggaraan ibadah haji khusus, terutama aspek perlindungan jemaah.

" Bagaimana jemaah itu pada saat berada di Arab Saudi, mereka nyaman, mendapatkan pelayanan yang baik tapi alhamdulillah untuk tahun ini dari sisi jemaah juga menyatakan telah lebih baik dari tahun sebelumnya," kata dia.

Beri Komentar