Apa yang Masih Bisa Dilakukan Manusia yang Tak Bisa Dilakukan AI?
Prabowo Ramai-Ramai Dicalonkan Lagi
Ini Satu Hal Sederhana yang Ternyata Bisa Membantu Perawatan Ibu Setelah Melahirkan
Ingin Memperlambat Penuaan? Studi Ungkap Hal yang Mungkin Membantu dan yang Ternyata Tak Banyak Berpengaruh
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Jenis Istirahat Ini
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, memastikan tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur dalam formulir akad wakalah yang harus ditandatangani jemaah saat mendaftar.
" Memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur," kata Ramadhan, dalam keterangan tertulis Dream, Kamis, 18 Oktober 2018.
Pernyataan Ramadhan merespons informasi di media sosial, mengenai surat wakalah yang harus ditandatangani calon jemaah haji saat menyetor Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran (BPS) awal.
Menurut Ramadhan dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, disebutkan bahwa setoran BPIH dan atau BPIH Khusus dibayarkan ke rekening atas nama BPKH yang berkedudukan wakil yang sah dari jemaah haji.
" BPKH sudah menyiapkan format akad wakalah sebagai salah satu syarat pembayaran setoran awal jemaah haji di BPS-BPIH," ucap Ramadhan.
Dalam format akad wakalah tersebut, memang ada klausul yang menyatakan bahwa jemaah yang akan membayar setoran awal BPIH atau BPIH Khusus memberikan kuasa atau wakalah kepada BPKH.
" Namun, tidak ada pernyataan dalam format akad wakalah tersebut yang secara eksplisit menyatakan bahwa dana setoran awal BPIH yang dibayar jemaah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur," kata dia.
Ramadhan menyebut, akad wakalah ini diperlukan untuk memastikan jemaah bersedia dananya dikelola BPKH. Tanpa akad wakalah, maka dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH.
" Sejak Januari 2018, dana haji tidak dikelola Kementerian Agama, tapi oleh BPKH. Sehingga, kewenangan pengelolaan keuangan haji, termasuk soal akad menjadi wewenang BPKH," ujar dia. (ism)
Advertisement

Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’

Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?

Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Jenis Istirahat Ini


Apa yang Masih Bisa Dilakukan Manusia yang Tak Bisa Dilakukan AI?


Ini Satu Hal Sederhana yang Ternyata Bisa Membantu Perawatan Ibu Setelah Melahirkan