Menag Lukman Hakim Saifudin Berupaya RUU PUB Dapat Menjadi Prolegnas DPR Di 2018
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) terus mengerjakan finalisasi Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap proses finalisasi dapat selesai pada pertengahan atau akhir Mei 2017.
Upaya percepatan proses finalisasi itu dilakukan agar draf RUU PUB dapat segera didaftarkan di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemenkumham).
" Speed kita harus semakin cepat, pertengahan atau akhir Mei masuk BPHN agar segera bisa dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan kementerian atau lembaga lainnya," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Mei 2017.
Lukman berharap RUU itu dapat menjadi prioritas sebagai program legislasi nasional (prolegnas) DPR di 2018.
Penyusunan RUU PUB itu diinisiasi Kemenag sejak akhir 2014. Upaya RUU PUB itu untuk menegaskan peran negara dalam mengejawantahkan amanat UUD 45 pasal 29 ayat 2 mengenai peran negara menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Dalam RUU PUB ini akan diatur mengenai definisi agama, majelis agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), rumah ibadah, penyiaran agama, dan lainnya.
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag, Achmad Gunaryo mengatakan RUU PUB telah melewati uji publik yang melibatkan sivitas akademika di perguruan tinggi umum dan perguruan tinggi keagamaan. Mengenai subtansi hukum, dia juga telah dikonsultasikan kepada sejumlah pakar hukum pidana dan tokoh lintas agama.
" Kami akan melakukan satu kali konsinyering terakhir, agar lebih sempurna, dan itu secepatnya," kata Ahmad.(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN