Menag Kebut Finalisasi RUU Kerukunan Umat Beragama

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 3 Mei 2017 06:02
Menag Kebut Finalisasi RUU Kerukunan Umat Beragama
Kemenag menargetkan RUU KUB selesai akhir Mei 2017.

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) terus mengerjakan finalisasi Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap proses finalisasi dapat selesai pada pertengahan atau akhir Mei 2017.

Upaya percepatan proses finalisasi itu dilakukan agar draf RUU PUB dapat segera didaftarkan di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemenkumham).

" Speed kita harus semakin cepat, pertengahan atau akhir Mei masuk BPHN agar segera bisa dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan kementerian atau lembaga lainnya," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Mei 2017.

Lukman berharap RUU itu dapat menjadi prioritas sebagai program legislasi nasional (prolegnas) DPR di 2018.

Penyusunan RUU PUB itu diinisiasi Kemenag sejak akhir 2014. Upaya RUU PUB itu untuk menegaskan peran negara dalam mengejawantahkan amanat UUD 45 pasal 29 ayat 2 mengenai peran negara menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.

Dalam RUU PUB ini akan diatur mengenai definisi agama, majelis agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), rumah ibadah, penyiaran agama, dan lainnya.

Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag, Achmad Gunaryo mengatakan RUU PUB telah melewati uji publik yang melibatkan sivitas akademika di perguruan tinggi umum dan perguruan tinggi keagamaan. Mengenai subtansi hukum, dia juga telah dikonsultasikan kepada sejumlah pakar hukum pidana dan tokoh lintas agama.

" Kami akan melakukan satu kali konsinyering terakhir, agar lebih sempurna, dan itu secepatnya," kata Ahmad.(Sah)

Beri Komentar