Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (Istimewa)
Dream - Kementerian Agama mengingatkan terkait kebijakan libur Tahun Baru Islam 1443 H. Pelaksanaan libur diundur pada 11 Agustus 2021 untuk mencegah lonjakan Covid-19 akibat adanya peningkatan mobilitas.
" Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M, hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Perubahan ini sudah dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021. Keputusan bersama ini menggantikan SKB Tiga Menteri Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
SKB tersebut juga memuat pengubahan ketentuan libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Momen Maulid Nabi 12 Rabiul Awwal 1443 H akan jatuh pada 19 Oktober tahun ini. " Awalnya, hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," kata Kamaruddin.
Selain itu, ketentuan cuti bersama Natal 2021 juga berubah. Menurut Kamaruddin, cuti bersama setiap tanggal 24 Desember ditiadakan untuk tahun ini.
Kamaruddin mengatakan, kebijakan ini diterapkan mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Menurut dia, belajar dari momen-momen sebelumnya dengan munculnya lonjakan kasus usai libur panjang.
" Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata dia.
Dream - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengumumkan perubahan kebijakan hari libur dan cuti bersama 2021. Ini untuk mencegah adanya libur panjang yang berpotensi memicu lonjakan kasus Covid-19.
" Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum di dalam surat keputusan bersama antara Kementerian PAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual.
Muhadjir mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk antisipasi hal-hal tidak diinginkan akibat lonjakan Covid-19. Muhadjir menegaskan sampai saat ini pandemi belum bisa dinyatakan tuntas.
" Penyebaran wabah Covid-19 yang sekarang masih belum bisa dituntaskan," kata dia.
Langkah antisipasi itu ditempuh dengan cara mengubah kebijakan libur dan cuti bersama yang tersisa di 2021. Muhadjir mengatakan, ada dua hari libur yang dimundurkan dan satu cuti bersama yang dihapus.
Hari libur tersebut yaitu Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021. Hari libur ini diundur menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Hari libur ke dua yaitu Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021. Libur ini diganti menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Sedangkan satu cuti bersama, yaitu jelang Hari Natal 2021 yang jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021. Pemerintah memutuskan menghapus cuti bersama tersebut.
Dream - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mempertimbangkan agar libur panjang di masa pandemi tidak lagi diberlakukan. Dalam beberapa kali libur panjang diketahui terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
" Satgas saat ini mempertimbangkan agar tidak lagi ada libur panjang," ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Sonny B Harmadi.
Sonny mengatakan tingkat mobilitas masyarakat menjadi tinggi setiap kali masa libur panjang menjelang. Di samping itu, tingkat kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan juga turut menurun.
" Kita tahu lonjakan kasus saat ini terjadi karena adanya libur panjang yang diikuti laju perjalanan penduduk yang massif," kata dia.
Sonny kemudian menjelaskan Indonesia sempat berhasil menurunkan kasus Covid-19 usai libur panjang pada Februari 2021 dengan rendahnya mobilitas penduduk. Saat itu, kasus aktif Covid-19 turun drastis dari 176.500 menjadi 87.662 kasus.
" (Penurunan) kasus aktif karena kepatuhan protokol kesehatan naik dan mobilitas penduduk turun," terang Sonny.
Lebih lanjut, Sonny meminta masyarakat semakin patuh dan menerapkan protokol kesehatan guna menghindari munculnya klaster perkantoran. Pembatasan perlu dilakukan dengan menerapkan Work From Office (WFO) hanya 25 persen untuk kawasan zona merah.
" Harus ada upaya keras kita bersama agar tidak terjadi kerumunan. Memakai masker jadi kewajiban, kemudian ada pembatasan mobilitas dan aktivitas," ucap Sonny menekankan, dikutip dari Liputan6.com.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam