Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi (http://itjen.kemdikbud.go.id/)
Dream - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka peluang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi kepala sekolah Indonesia di sejumlah negara. Kandidat yang terpilih akan menjadi kepala sekolah Indonesia di kota-kota sejumlah negara.
Dikutip Dream dari laman setkab.go.id, Sabtu 31 Desember 2016, para PNS ini nantinya akan disiapkan untuk menggantikan posisi kepala sekolah Indonesia di Singapura, Riyadh (Arab Saudi), dan Moskow (Rusia). Kandidat harus berlatar belakang PNS.
Para kepala sekolah ini nantinya akan ditugaskan di kota-kota tersebut untuk masa jabatan selama 3 tahun. Masa pengabdian itu dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
© Dream
Para Kepala Sekolah yang berminat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia maksimal 52 tahun pada 1 Januari 2017;
3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas Narkoba;
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
5. Bagi mantan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dapat mengajukan lamaran kembali setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air.
Persyaratan Khusus:
1. Golongan Minimal IV/a;
2. Memiliki kualifikasi akademis Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister (S-2) Kependidikan;
3. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik;
4. Memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun menjadi Kepala Sekolah (akumulasi);
5. Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara lisan dan tulisan dengan melampirkan sertifikat TOEFL 500 atau IELTS 6,0;
6. Memiliki nilai kinerja pegawai (SKP) minimal baik selama 2 tahun terakhir dan mendapat rekomendasi dari pengawas sekolah; dan
7. Memiliki surat izin dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan.
© Dream
Pendaftaran dapat dilakukan pada 3 hingga 13 Januari 2017. Pengumuman hasil seleksi kualifikasi dilakukan pada 22 Januari 2017. Sementara, untuk pemberkasan dokumen administratif pada 23 Januari-10 Februari 2017.
Kemudian tes tertulis dan wawancara dilaksanakan pada akhir Februari 2017. Dan pengumuman final dilakukan pada Minggu pertama Maret 2017.
“Calon pelamar wajib mengisi Formulir Pendaftaran Calon Kepala Sekolah Indonesia di luar negeri melalui link berikut: http://gg.gg/seleksikepsek2017, pada 3-13 Januari 2017,” bunyi pengumuman Kemendikbud.
Disebutkan, bahwa daftar pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Demikian juga, pengumuman penentuan kelulusan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui http://kemdikbud.go.id.
“Panitia Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” bunyi akhir pengumuman tersebut.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Kenapa Ada Orang Suka Sayur Pahit, tetapi Ada yang Tak Tahan Bau Ketumbar? Ini Penjelasan Sains

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti