Pasien RSCM Saat Memasukkan Surat Suara Di TPS 15, Kelurahan Kenari, Jakarta, Rabu (19/4). (Foto: Merdeka.com/arie Basuki)
Dream - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan direktur rumah sakit seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Upaya itu untuk menjamin terpenuhinya hak suara pemilih di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
" Kami telah mengirim surat instruksi kepada setiap direktur RS seluruh Indonesia agar berkoordinasi dengan KPU untuk menyediakan bilik suara bagi pasien, keluarga pasien dan petugas kesehatan di seluruh Fasyankes," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes, Widyawati, dalam keterangan resminya, Selasa, 16 April 2019.
Widyawati mengatakan, instruksi tersebut telah disebar pada Januari 2019. Dengan adanya surat instruksi ini, petugas di Fasyankes akan mendata, pasien, dan keluarga pasien yang akan mencoblos.
Sementara itu, proses pemungutan suara akan didukung oleh KPU.
" Syarat dan ketentuan secara teknis akan diatur oleh pihak KPU," kata dia.
Pemilihan umum (Pemilu) serentak akan digelar 17 April 2019. Selain memilih presiden dan wakil presiden, pemilu 2019 juga menentukan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.(Sah)