Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (http://usapost.org/)
Dream - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) siap memblokir situs nikah siri di internet. Pemblokian dilakukan setelah menerima surat dari Kementerian Agama maupun aduan dari masyarakat.
“ Tadi pagi saya cek surat dari Kemenag belum kita terima. Kalau sudah diterima kita akan proses pemblokirannya,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, sebagaimana dikutip dari kominfo.go.id, Jumat 20 Maret 2015.
“ Intinya, kalau ada aduan dari masyarakat atau lembaga kita akan proses pemblokirannya,” tambah dia.
Kemkominfo, kata Ismail, tidak mungkin bisa mengawasi ribuan situs yang ada di dunia maya. Semua pihak harus turut mengawasi, termasuk masyarakat luas. “ Awasi dan laporkan kepada kami,” kata dia.
Tak hanya soal situs yang menawarkan nikah siri. Ismail juga meminta masyarakat untuk melaporkan website yang dianggap memiliki muatan negatif, pornografi, ataupun muatan lainnya yang meresahkan. Aduan bisa disampaikan melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Website atau situs yang dilaporkan, kata Ismail, segera diblokir sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Pemblokiran bisa dilakukan atas aduan masyarakat.
“ Setiap perbuatan yang ditengarai melanggar aturan memang harus melalui delik aduan artinya ada yang melaporkan ke pihak kominfo baru akan kami tindak lanjuti,” tutur Ismail.
Dia menambahkan, sejak tahun 209 hingga 2015, Kementerian Kominfo sudah memblokir sekitar 813 ribu situs atau website yang bermuatan negatif. “ Sebanyak 90 persen di antaranya mengandung unsur pornografi,” imbuh Ismail. Baca Juga: Pacar dan Mantan Terjun ke Sungai, Siapa yang Diselamatkan? MUI: Nikah Siri Online Haram Jika... Penyedia Jasa Nikah Siri Online Dilaporkan ke Polisi Ini Biang di Balik Maraknya Pernikahan Siri 'Online' Kisah Suami Bongkar Perselingkuhan Istri Pakai Alat Pelacak Kemenag: Nikah Siri Enak di Depan, tapi... Bagaimana Mencegah Nikah Siri Online? Tersindir Status WhatsApp Istri, Suami Gugat Cerai Kenalan di Facebook, Setelah Menikah Wanita Itu Bunuh Diri
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya