Ilustrasi
Dream - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, mengatakan perkawinan harus memenuhi syarat sesuai dengan hukum nikah yang sah. Termasuk pernikahan siri yang banyak ditawarkan secara online, wajib memenuhi persyaratan pernikahan. Jika tidak, maka pernikahan itu tidaklah sah.
“ Nikah siri online kalau hanya sebagai prostitusi terselubung maka haram,” kata Asrorun sebagaimana dikutip Dream dari laman Kementerian Agama, Kamis 19 Maret 2015.
Dia menambahkan, pernikahan juga harus dicatatkan pada petugas negara. Dan yang berhak mencatat peristiwa pernikahan hanya petugas resmi, dalam hal ini Petugas Pencatat Pernikahan. “ Yang menggaku-aku itu penipu, negara bisa melakukan penegakan hukum,” ujar dia.
Terkait pernikahan siri online, Niam mengatakan bahwa MUI belum membahas statusnya. “ Kami akan membahasnya bisa saja cukup pada rapat pleno Komisi Fatwa, namun bisa juga nanti pada pelaksanaan Ijtima Ulama yang akan digelar bulan Juli 2015,” kata Niam.
Sementara itu, Kementerian Agama telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs yang menawarkan jasa nikah siri. Sebab, situs-situs tersebut telah membuat warga resah.
" Kami sudah membuat surat kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik agar memblokir situs nikah siri online," ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muchasin.
Advertisement

Persahabatan yang Kuat Bisa Memperkuat Kesehatan Mental dan Fisik Milik Seseorang

Fakta di Balik Kemampuan Orang Bajo Melihat Lebih Jelas saat Berada di Bawah Air

Cara Menghindari Kelelahan Mengambil Keputusan yang Kita Lakukan

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan


Apa Makna SPL pada Parfum? Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli

Beda Tenis, Padel, dan Squash: Mengenal Tiga Olahraga Raket yang Sering Tertukar