Tragedi Haji, Pemerintah Didesak Tagih Janji Raja Saudi

Reporter : Dwi Ratih
Sabtu, 14 November 2015 06:02
Tragedi Haji, Pemerintah Didesak Tagih Janji Raja Saudi
Pemerintah didesak untuk segera meminta kepastian dari Kerajaan Arab Saudi soal kompensasi Tragedi Haji.

Dream - Tragedi Crane di Mekah dan Mina yang menimpa ratusan jamaah haji asal Indonesia pada musim haji lalu ternyata belum terselesaikan. Belum ada kepastian dari Kerajaan Arab Saudi kapan akan membayar kompensasi pada sejumlah korban luka dan keluarga korban meninggal dunia.

Hal itu diungkap Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay di kawasan Senayan, Jumat 13 November 2015. Menurutnya, penanganan kedua kasus itu membutuhkan ketegasan pemerintah dalam berdiplomasi dengan pemerintah Arab Saudi.

Pasalnya pemerintah masih menemui sejumlah kendala saat melakukan proses investigasi jamaah yang menjadi korban.

" Pemerintah harus segera meningkatkan hubungan diplomasi dengan Arab. Menjalin hubungan yang lebih erat agar semisal ada kejadian semacam ini lagi kita bisa mengidentifikasi dengan cepat," tutur Saleh.

Saleh dalam hal ini tidak ingin menyalahkan pemerintah, karena ia menilai usaha Kementerian Agama sudah sedemikian maksimal. Bahkan ia mengakui kendala datang dari Arab Saudi yang memang harus menangani banyak negara di luar Indonesia, yang juga menjadi korban.

" Kita harus apresiasi usaha pemerintah, tapi tetap kita dorong untuk menagih janji Raja Salman untuk segera membayarkan santunan," katanya menambahkan.

Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai kejelasan hak yang seharusnya mereka peroleh. Setidaknya harus ada penjelasan resmi dari pemerintah yang menjelaskan kepastian santunan akan dibayarkan.

Selanjutnya ia menghimbau pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan mengenai pelaksanaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sehingga pengelolaan keuangan ibadah haji dapat diakses secara terbuka.

BPKH juga nantinya berhak menginvestasikan seluruh uang terkumpul yang saat ini jumlahnya di atas 74-85 triliun dan masih disimpan pada suku-suku perbankan, dapat dikembalikan manfaatnya pada jamaah yang berhak menerimanya.

" Tranparansi dan akuntabilitas haji kita semakin dapat diperbaiki," tutupnya mengakhiri. (Ism) 

Beri Komentar