Begal Sadis Di Bekasi Ditangkap (Merdeka.com)
Dream - Sekelompok begal yang beranggotakan tujuh orang tega menghabisi nyawa seorang remaja di Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku masih sangat muda dan semuanya sudah ditangkap aparat Polsek Bekasi Utara.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat di Jalan Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin 21 Desember 2020. Polisi berhasil mengidentifikasi jenazah yang kemudian diketahui bernama Andika Putra Prananda, 16 tahun, warga Kavling Tunas Jaya, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria.
Tujuh pelaku membegal korban pada Senin dini hari sekitar pukul 01.14 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dalam perjalanan pulang dari rumah temannya di Tambun Utara.
Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh para pelaku dan dilukai dengan senjata tajam berupa celurit. Korban tewas di lokasi kejadian akibat luka parah di dada dan perut.
" Jadi para kawanan begal ini menamai kelompok mereka dengan sebutan Akatsuki 2018," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Wijonarko, dikutip dari Merdeka.com.
Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi. Para pelaku dibekuk di tempat berbeda mulai di Bekasi Utara, Babelan, serta Tambun Utara.
" Di antara ketujuh pelaku ada yang usianya di bawah umur, kemudian ada 18 tahun dan 25 tahun," kata Wijonarko.
Komplotan begal sadis tersebut yaitu Nur Fajar alias Belo, 25 tahun, AMM, 17 tahun, AWS, 17 tahun, M Alfrans, 18 tahun, M Nurfadilah, 25 tahun, IDP, 17 tahun, Akmal, 18 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Sumarjono, mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perbuatan menyebabkan luka atau kematian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
" Ancamannya hukuman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," kata Sumarjono.
Sumber: Merdeka.com/Addina Zulfa Fa'izah
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib