Alfian Tanjung (Sumber Foto: Facebook)
Dream - Belum sempat menghirup udara bebas setelah divonis tak bersalah dalam kasus ujaran kebencian, Ustaz Alfian Tanjung kembali ditangkap polisi. Dia kembali ditangkap saat mengurus administrasi bebas di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo.
Pada Rabu 6 September 2017, Alfian divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim mengabulkan eksepsinya dan menilai dakwaan jaksa tidak cermat terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya.
Rabu malam, setelah putusan itu, Alfin dijemput oleh sejumlah anggota Polda Metro Jaya. Dia ditangkap terkait kasus ujaran kebencian. Namun kali ini gara-gara cuitan di media sosial yang menyebut Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
" Kasusnya itu masalah ujaran kebencian, penistaan," kataDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di kantornya, Jakarta, Kamis 7 September 2017. Saat ini, Alfian mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini
