Alfian Tanjung (Sumber Foto: Facebook)
Dream - Belum sempat menghirup udara bebas setelah divonis tak bersalah dalam kasus ujaran kebencian, Ustaz Alfian Tanjung kembali ditangkap polisi. Dia kembali ditangkap saat mengurus administrasi bebas di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo.
Pada Rabu 6 September 2017, Alfian divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim mengabulkan eksepsinya dan menilai dakwaan jaksa tidak cermat terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya.
Rabu malam, setelah putusan itu, Alfin dijemput oleh sejumlah anggota Polda Metro Jaya. Dia ditangkap terkait kasus ujaran kebencian. Namun kali ini gara-gara cuitan di media sosial yang menyebut Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
" Kasusnya itu masalah ujaran kebencian, penistaan," kataDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di kantornya, Jakarta, Kamis 7 September 2017. Saat ini, Alfian mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berbahaya, Begini Penampakan Aslinya Saat Diperbesar 2.600 Kali