Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ghalib Nasir Al-Hamri Al-Balawi Dan Istrinya Di Kedutaan Arab Saudi Untuk Indonesia (Foto: Arab News)
Dream - Sepasang suami istri dari Tabuk, Arab Saudi telah bertemu Tenaga Kerja Wanita (TKW), Masaham binti Raswa Sanusi, yang divonis hukuman mati karena dugaan membunuh bayi pasangan itu yang baru berumur 11 bulan pada 2009.
Sepasang majikan yang sengaja datang ke Indonesia itu memberikan maaf sekaligus pengampunan kepada TKW tersebut.
Diwartakan Arab News, Ghalib Nasir Al-Hamri Al-Balawi dan istrinya tiba di Indonesia pada 3 Mei 2018. Selama di Indonesia, mereka berkunjung ke rumah Masamah di Cirebon, Jawa Barat.
"Aku tak mencari sesuatu lagi selain maaf, namun Tuhan yang memberi ampunan," kata Al-Balawi, saat di Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, sehari lalu.
Al-Balawi mengatakan dia terkesan dengan keramahan yang ditunjukkan Indonesia selama berkunjung.
Kasubdit Kawasan 2 Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Arief Hidayat mengatakan kedatangan majikan itu difasilitasi Konsulat Jenderah RI di Jeddah. Kedatangan Al-Balawi dan istri ke Indonesia, sekaligus mengapresiasi pemberian maaf kepada Masamah.
"Kami membawa mereka ke Cirebon menggunakan kereta dan kami disambut pemda Cirebon ketika tiba," kata Hidayat.
Selain ke Cirebon, Al-Balawi dan istri juga diajak ke Taman Safari di Cisarua, Bogor. Lokasi yang jadi tujuan favorit warga Timur Tengah saat berkunjung di Indonesia.
Masamah menjalani persidangan sejak 2009 usai otoritas lokal Arab Saudi menyatakan keterlibatannya dalam pembunuhan bayi Al-Balawi. Dia dinyatakan sebagai tersanka karena polisi menemukan sidik jari Masamah di wajah sang bayi.
Masamah membantah terlibat dan berkata dia membasuh wajah sang bayi setelah menemukannya tak sadarkan diri. Dia vonis lima tahun penjara pada 2014, namun hakim distrik memberi vonis hukuman mati ke Masamah pada 2016.
Selama menjalani persidangan pada Maret 2017, Al-Balawi muncul dan memberikan maaf kepada Masamah dan tidak meminta `uang darah`, namun Masamah tetap diharuskan menghabiskan masa tahanan selama dua setengah tahun.
Masamah kemudian dibebaskan dari penjara Januari 2018. Dia tinggal untuk sementara di salah satu kamar di konsulat jenderal Jeddah hingga dipulangkan ke Indonesia pada Maret 2018.
(Sah)
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
