Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Antara Foto
Dream - Tersangka pelaku pembunuh Angeline, Margriet Christina Megawe menolak untuk diperiksa sebagai tersangka. Atas penolakan itu, Polda Bali tetap berharap Margriet mau memberikan keterangan kepada penyidik.
" Kita masih berharap bahwa Nyonya M (Margriet) bisa kita ambil keterangannya. Karena itu nanti akan menjadi kelengkapan bahan penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Mapolda Bali, Selasa 30 Juni 2015.
Namun, jika Margriet tetap bersikukuh tak mau menjalani pemeriksaan, penyidik tak mempersoalkan hal tersebut.
" Kalau memang yang bersangkutan tidak mau diambil keterangannya sebagai tersangka, kita buatkan berita acara dia tidak mau diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini," kata dia.
Kalau pun dia tak mau menandatangani BAP, penyidik akan tetap mengirim berkas Margriet kepada kejaksaan. " Tetap kita kirim. Tetapi, kita tetap berharap tersangka mau diambil keterangannya. Kalau tidak mau tidak masalah," ujar Heri.
Hery menambahkan jika Margriet tetap membantah melakukan pembunuhan keji tersebut kepada penyidik, itu merupakan hak dia sebagai tersangka.
" Tidak masalah dia memberikan keterangan apa saja. Seharusnya dia memberikan keterangan saja meski sama. Silakan, itu hak dia. Kalaupun keterangannya sama, tapi kan kapasitasnya beda. Kemarin sebagai saksi, sekarang tersangka. Keterangan tersangka alat bukti terakhir," kata Hery.
Kemarin, Margriet menolak untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya sendiri, Angeline Margriet Megawe. Hal itu disampaikan kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel.
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya