Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Antara Foto
Dream - Kuasa hukum Agus Tay Hamba May, Hotman Paris Hutapea menanyakan keberadaan ceceran darah milik Angeline (Engeline) saat dibunuh.
Keberadaan darah Angeline itu masih menjadi pertanyaan besar bagi Hotman. Sebabnya, kata Hotman, Agus bercerita kepadanya jika ia terkena ceceran darah Angeline.
" Jadi pada saat dia (Agus) dipanggil ke kamarnya Margriet, dia melihat Angeline sudah tergeletak dan dia angkat. Darahnya Angeline kena ke tangan kirinya Agus, kaos dan celananya," kata Hotma usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar, hari ini.
Hotman mengaku hingga kini tidak ada keterangan dari hasil laboratorium forensik mengenai darah Angeline. " Kok itu darah sampai sekarang gak ketahuan di mana gitu loh," kata dia heran.
Untuk meyakinkan keberadaan darah Angeline, Hotman mengaku bertanya hingga lima kali kepada kliennya.
" Agus sampai lima kali saya tanyakan sebelum BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Bener lu liat ada darah? Dia (Agus) jawab iya, ada darah waktu dia angkat Angeline, darah dari kepala Angeline," kata dia.
Hotma bakal menanyakan mengenai darah dari kepala Angeline tersebut di persidangan nantinya. " Ya, itu nanti di persidangan kita tanya," katanya.
Pada hari yang sama, ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Bali terkait pembunuhan bocah malang itu.
Diwakili kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel, Margriet mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Menurut Hotma, pengajuan gugatan praperadilan yang merupakan hak tersangka ini dimaksudnya untuk meneliti prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya