Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi
Dream - Pemerintah mulai menerapkan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadan dan Syawal, dengan metode Imkanur Rukyat (pengamatan bulan) yang ditentukan Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Dalam kriteria baru itu ditetapkan tinggi hilal dinaikkan menjadi 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag, Thomas Djamaluddin, mengungkapkan kriteria baru ini disepakati para menteri agama dari empat negara anggota MABIMS, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
" Pada 8 Desember 2021 dalam pertemuan virtual akhirnya kriteria baru MABIMS disahkan oleh menteri-menteri agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura," ujar Djamal dalam blognya.
Kesepakatan ini dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani secara terpisah. Dalam dokumen tersebut, penerapan kriteria baru MABIMS ini dimulai pada 2021 Masehi (1442 Hijriah) atau berdasarkan kesiapan masing-masing negara.
" Menteri Agama RI menyatakan dalam dokumen resmi MABIMS bahwa Indonesia menerapkan kriteria baru MABIMS mulai 2022," kata Djamal.
Djamal pun menjelaskan gagasan untuk mengubah kriteria lama Imkanur Rukyat sudah dibahas MABIMS sejak 2016. Dalam sejumlah pertemuan, kriteria lama MABIMS yaitu tinggi hilal 2 derajat dengan sudut elongasi minimal 3 derajat dan umur bulan minimal 8 jam dianggap sudah tidak relevan.
Djamal terlibat langsung dalam proses penandatanganan kesepakatan tersebut. Dia menjadi salah satu pembicara membahas kriteria baru tersebut.
Keputusan ini juga sudah disampaikan Kemenag kepada para pakar hisab rukyat secara virtual. Sebagian pakar setuju untuk segera diterapkan namun ada juga yang meminta penundaan lebih dulu, bahkan ada yang menganggap diterapkan kapan pun sama saja.
" Resistensi dan perbedaan belum bisa dihilangkan sama sekali. Tetapi kalau segera diterapkan, setidaknya Pemerintah mempunyai rujukan bersama negara-negara MABIMS untuk mulai mewujudkan kalender Islam yang lebih mapan," kata Djamal.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya