Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Setelah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman, kali ini pelapor adalah mantan penyidik KPK, Kombes Erwanto Kurniadi.
Erwanto yang kini menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melayangkan laporan pada Selasa, 5 September 2017. Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Iya, ada laporan dari yang bersangkutan (Erwanto)," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 6 September 2017.
Argo menjelaskan laporan itu dilayangkan lantaran Erwanto tersinggung dengan pernyataan Novel kepada Aris melalui surat elektronik. Dalam surel itu, Novel disebut menyatakan penyidik KPK dari Polri memiliki integritas yang rendah.
"Korban yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," ucap Argo.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Sebelumya, Aris Budiman yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK telah melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017 melalui sebuah surat.
Dalam laporan Aris, Novel disangkakan melanggar Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.
© Dream
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Aris Budiman kembali menjalani pemeriksaan Mapolda Metro Jaya pada Selasa malam. Pemeriksaan ini dijalankan kali kedua terkait laporan Aris atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, mengatakan pemeriksaan itu tidak didahului pemanggilan. Ini karena Aris sendiri yang meminta kembali diperiksa lantaran ingin menambahkan keterangan.
"Beliau (Aris) sendiri yang berkeinginan untuk menambahkan keterangan. Jadi, ya kita ikuti," kata Adi saat dikonfirmasi, Rabu, 6 September 2017.
Adi menuturkan dalam pemeriksaan itu, Aris menjelaskan mengenai isi surat elektronik yang dikirimkan. Menurut Adi, Aris merasa Novel telah menudingnya sebagai Dirdik KPK yang tidak berintegritas.
Selanjutnya, Adi menyatakan pihaknya masih memproses laporan Aris. Dia menyatakan pihaknya perlu memeriksa pihak KPK terkait kasus tersebut.
"Dari lingkungan KPK juga akan diperiksa. Kita sudah berkomunikasi dengan pihak KPK," ujar dia.
Sementara, Novel baru akan dimintai keterangan setelah pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. "Terlapor nanti terakhir setelah semua saksi," kata Adi.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
