Novel Baswedan Kembali Dilaporkan ke Polisi

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 6 September 2017 12:21
Novel Baswedan Kembali Dilaporkan ke Polisi
Kali ini pelapor baru yang juga ikut merasa tersinggung.

Dream - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Setelah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman, kali ini pelapor adalah mantan penyidik KPK, Kombes Erwanto Kurniadi.

Erwanto yang kini menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melayangkan laporan pada Selasa, 5 September 2017. Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

" Iya, ada laporan dari yang bersangkutan (Erwanto)," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 6 September 2017.

Argo menjelaskan laporan itu dilayangkan lantaran Erwanto tersinggung dengan pernyataan Novel kepada Aris melalui surat elektronik. Dalam surel itu, Novel disebut menyatakan penyidik KPK dari Polri memiliki integritas yang rendah.

" Korban yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," ucap Argo.

Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Sebelumya, Aris Budiman yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK telah melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017 melalui sebuah surat.

Dalam laporan Aris, Novel disangkakan melanggar Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.

1 dari 1 halaman

Dirdik KPK Minta Diperiksa Lagi Tanpa Panggilan

Dirdik KPK Minta Diperiksa Lagi Tanpa Panggilan © Dream

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Aris Budiman kembali menjalani pemeriksaan Mapolda Metro Jaya pada Selasa malam. Pemeriksaan ini dijalankan kali kedua terkait laporan Aris atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, mengatakan pemeriksaan itu tidak didahului pemanggilan. Ini karena Aris sendiri yang meminta kembali diperiksa lantaran ingin menambahkan keterangan.

" Beliau (Aris) sendiri yang berkeinginan untuk menambahkan keterangan. Jadi, ya kita ikuti," kata Adi saat dikonfirmasi, Rabu, 6 September 2017.

Adi menuturkan dalam pemeriksaan itu, Aris menjelaskan mengenai isi surat elektronik yang dikirimkan. Menurut Adi, Aris merasa Novel telah menudingnya sebagai Dirdik KPK yang tidak berintegritas.

Selanjutnya, Adi menyatakan pihaknya masih memproses laporan Aris. Dia menyatakan pihaknya perlu memeriksa pihak KPK terkait kasus tersebut.

" Dari lingkungan KPK juga akan diperiksa. Kita sudah berkomunikasi dengan pihak KPK," ujar dia.

Sementara, Novel baru akan dimintai keterangan setelah pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. " Terlapor nanti terakhir setelah semua saksi," kata Adi.

Beri Komentar