7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Vaksin AstraZeneca (Shutterstock.com)
Dream - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, menerbitkan fatwa terkait status hukum penggunaan vaksin AstraZeneca.
Dalam fatwa Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pandangan Fikih Mengenai Penggunaan Vaksin AstraZeneca yang terbit pada 29 Maret 2021, LBM PBNU menyatakan vaksin tersebut mubah atau boleh digunakan.
" Vaksin AstraZeneca adalah mubah (boleh) digunakan bukan hanya karena tidak membahayakan melainkan juga karena suci," demikian bunyi fatwa tersebut, dikutip dari NU Online.
Fatwa tersebut juga menyatakan vaksin AstraZeneca dapat digunakan untuk berbagai kondisi. Baik dalam kondisi normal apalagi dalam keadaan darurat.
Penerbitan fatwa ini didasarkan pada hasil kajian LBM PBNU melibatkan sejumlah pihak terkait yang digelar pada Kamis, 25 Maret 2021.
Kajian itu menghadirkan Kepala BPOM Penny K Lukito, Direktur AstraZeneca Indonesia Rizman Abudaeri, serta tim ahli dari AstraZeneca yang diberikan kesempatan memberikan keterangan.
Rais Syuriah PBNU, KH Ahmad Ishomuddin, menyatakan berdasarkan keterangan dari tim ahli, vaksin AstraZeneca dibuat dari bahan-bahan non-hewani. Proses pembuatannya juga tidak menggunakan bahan berunsur babi maupun produk turunan babi ataupun hewan lain hingga menjadi vaksin siap pakai.
" Vaksin AstraZeneca menggunakan bahan protein berupa enzim trypsin selec yang berasal dari jamur. Dapat disimpulkan, vaksin Astrazeneca berasal dari bahan-bahan yang halal dan suci, dapat digunakan untuk vaksinasi," kata Kiai Ishomuddin.
Karena itu, LBM PBNU mengimbau masyarakat tidak perlu meragukan kemubahan vaksin AstraZeneca. Masyarakat dinilai perlu membantu Pemerintah memberikan informasi yang benar, khususnya terkait vaksin dan vaksinasi.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?