Sidang Lanjutan Rizieq Shihab (Foto: Merdeka.com)
Dream - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 30 Maret 2021. Agenda hari ini, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ekspesi terdakwa mengenai kasus kerumunan Petamburan, Jakarta, dan Megamendung.
Jaksa menyatakan, eksepsi yang dibacakan Habib Rizieq pada hari Jumat 26 Maret lalu tidak bisa diterima karena dianggap tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana KUHAP.
" Tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Muhammad Habib Rizieq Shihab bahwa eksepsi terdakwa bukanlah ruang lingkup eksepsi yang sebagaimana dikehendaki dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata Jaksa Teguh Suhendro saat membacakan tanggapannya terhadap eksepsi habib Rizieq.
Teguh mengatakan, berdasarkan Syarat-syarat eksepsi yang tertuang dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana KUHAP pasal 156 ayat 1, eksepsi hanya bisa dibacakan terhadap dakwaan atau wewenang pengadilan.
Eksepsi, kata jaksa, tidak diperkenankan menyentuh materi pokok perkara yang akan dibacakan di sidang. Artinya, ditujukan pada eksepsi formil berkaitan penuntutan atau pemeriksaan perkara oleh pengadilan.
" Eksepsi terdakwa hanya bersifat argumen dengan menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadist Rasulullah yang tidak jadi padanan penerapan pidana umum di Indonesia," kata Teguh.
Jaksa juga menyinggung soal garis keturunan Habib Rizieq yang disebut-sebut sebagai keturunan langsung Nabi Muhammad SAW. Seperti yang diketahui, para simpatisan Rizieq merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan penegak hukum terhadap Habib Rizieq karena dianggap tidak menghormati keturunan Nabi Muhammad SAW.
Jaksa pun mengutip hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, hukum harus tetap ditegakkan sekalipun pada keturunannya. Dalam hadis Rasulullah tersebut, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa Muhammad akan tetap menghukum anaknya jika anaknya mencuri.
" Dari kutipan ayat-ayat tersebut, JPU terketuk hati meminjam kutipan Rasul juga, yakni saat Rasulullah mengumpulkan sahabatnya dan bersabda 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu, jika di antara mereka ada seorang yang dianggap mulia/ terhormat mencuri atau dibiarkan. Tapi jika di antara mereka seorang yang lengah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan hukum. Demi Allah jika Fatimah mencuri aku potong tangannya'. Dari sabda tersebut, JPU memaknai, siapapun yang bersalah, hukum harus tetap ditegakkan sekalipun anak atau keturunan Rasulullah," ujarnya.
Pada Jumat 26 Maret lalu, Habib Rizieq telah membacakan eksepsinya. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu karena saat ini, kata Munarman, sudah muncul penguasa-penguasa zalim seperti apa kata Rasulullah SAW.
Pada sidang Jumat lalu, diketahui merupakan kali pertama Rizieq dihadirkan secara langsung ke ruangan sidang. Meskipun Rizieq dan terdakwa lainnya mengikuti persidangan secara langsung di ruangan sidang, namun PN Jaktim juga menyiarkan sidang hari ini melalui youtube resmi 'PN Jakarta Timur'. Sidang pun dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
PN Jaktim hari ini juga akan menggelar sidang terkait kasus penghasutan berujung kerumunan di Petamburan, serta kasus berita bohong RS Ummi. Di mana Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat juga dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda yang sama hari ini.
Sumber: merdeka.com
Bolehkah Naik Haji Lebih dari Sekali? Simak Penjelasan Para Ulama
Darurat PMK, 32 Tahun Bebas Penyakit Mulut dan Kuku Kini Kembali Mencengkram Indonesia
Darurat PMK, Dunia Belum Bebas Penyakit Mulut dan Kuku, Termasuk di India
Urutan Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Sebagai Hadiah dan Permohonan Ampunan
Darurat PMK, Gejala Penyakit Mulut dan Kuku dan Dampaknya pada Manusia
7 Potret Rumah Artis Keturunan Bangsawan, Fuji & Ajun Perwira Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Bak Bibit Super Unggul, Andre Taulany dengan 2 Anak Lelakinya yang Warisi Bakat Sang Ayah
Dikabarkan Hilang! 7 Potret Tempat Tinggal Marshanda di Los Angeles, Ternyata Sederhana
10 Potret Rumah Rian D'Masiv yang Jarang Tersorot, Penuh Jersey Bak Stadion Sepak Bola!
10 Potret Cantiknya Monna Frans, Aspri Nomer 2 Hotman Paris yang Dimualafkan Gus Miftah
Cara Mendaftar BBM Subsidi di MyPertamina, Sepeda Motor Tunggu Revisi Perpres
Pesona Alyssa Ramadhani, Adik Marshanda yang Jarang Tersorot