Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi
Dream - Kementerian Perhubungan menyusun ketentuan untuk pengendalian transportasi di masa larangan mudik Lebaran 2021. Hal ini sebagai tindak lanjut atas keputusan Pemerintah yang meniadakan mudik Lebaran untuk menekan kasus Covid-19.
" Saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam keterangannya yang diunggah pada laman Kemenhub.
Mendukung penuh pelarangan mudik yang didasari pertimbangan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Budi mengatakan aturan pengendalian transportasi disusun dengan koordinasi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait terutama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Penyusunan aturan tersebut juga merujuk hasil survei yang digelar Kemenhub terkait persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri 1442H/2021M.
Survei tersebut dilaksanakan secara online oleh Balitbang Kemenhub menggandeng ITB dan lembaga media pada Maret 2021.
Sebanyak 61.998 responden terlibat dalam survei ini. Para responden berasal dari beragam latar belakang, mulai karyawan swasta dengan porsi sebanyak 25,9 persen dan sisanya yaitu PNS, mahasiswa, BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga dan lainnya.
Hasil survei itu menyebutkan apabila dilarang mudik, sebanyak 89 persen responden tidak akan mudik. Sementara 11 persen responden menyatakan tetap akan mudik atau liburan.
Potensi jumlah pemudik ketika diterapkan larangan secara nasional diestimasi mencapai 27,6 juta orang. Tujuan mudik beragam dengan porsi paling banyak Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
" Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan transportasi dan syarat perjalanan penumpang," kata Budi.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Pemerintah telah meniadakan mudik untuk Lebaran Idul Fitri 2021. Selama 6-17 Mei 2021, masyarakat dilarang melakukan aktivitas mudik atau bepergian ke luar kota.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan, hanya masyarakat yang dalam kondisi mendesak yang dibolehkan bepergian ke luar kota di masa Lebaran. Salah satunya berkaitan dengan pekerjaan.
" Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," ujar Wiku, dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 secara virtual, disiarkan kanal YouTube Pusdalops BNPB.
Wiku mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin bepergian di masa Libur Lebaran 2021. Syarat pertama, bagi PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN atau BUMD diharuskan memiliki surat izin perjalanan yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah, nama, serta nomor ponsel.
Bagi karyawan swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan yang ditandatangani pimpinan atau atasan tertinggi. Surat juga harus mencantumkan tanda tangan basah, nama, serta nomor ponsel.
" Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota non-mudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," kata Wiku.
Lebih lanjut, Wiku menegaskan larangan berlaku untuk semua perjalanan antarkota dengan kendaraan bermotor dengan kepentingan mudik. Pengecualian hanya berlaku untuk kepentingan non mudik seperti kendaraan logistik, darurat, dan lain sebagainya.
" Kendaraan logistik diperbolehkan melintas dengan prokes ketat," terang Wiku.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya