Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan (Istimewa)
Dream - Kota Bengkulu ditetapkan sebagai zona hijau sehingga sudah bisa menerapkan normal baru atau new normal. Warga Kota Bengkulu juga sudah dibolehkan menggelar resepsi pernikahan.
Untuk mengantisipasi munculnya gelombang kedua Covid-19, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan Surat Edaran Nomor 450/18/B.Kesbangpol mengenai tata cara menggelar pesta pernikahan. Surat tersebut diharapkan menjadi acuan bagi masyarakat jika hendak menggelar resepsi namun tetap aman dari virus corona.
" Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai pola hidup baru atau new normal maka untuk pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya khususnya pesta pernikahan perkawinan harus memenuhi persyaratan," ujar Helmi.
Surat tersebut memuat beberapa poin. Pertama, pemilik hajatan resepsi pernikahan diharuskan memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung atau tenda.

SE Nomor 450/18/B.Kesbangpol (Istimewa)
Jika resepsi digelar di rumah, diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Harus ada petugas yang ditunjuk untuk memeriksa suhu badan dan membatasi jam kunjungan tamu.
Setiap tamu resepsi pernikahan wajib menggunakan masker. Pemilik hajatan juga harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di depan tenda atau pintu masuk.
Setiap tamu diharuskan memeriksakan suhu tubuh. Kemudian, pemilik hajatan juga harus menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan atau lokasi.
Orang dengan gejala demam, batuk, pilek, bersin, nyeri tenggorokan dan sesak napas dilarang menghadiri pesta pernikahan.
Membersihkan dan melakukan desinfeksi pada tempat kegiatan pesta sebelum acara dimulai. Yang tak kalah penting menjaga jarak aman paling sedikit 1 meter antar orang dan tidak bersalaman atau kontak fisik.
Selanjutnya masyarakat yang mengadakan pesta membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebelum rekomendasi izin keramaian dikeluarkan. Kemudian disarankan untuk kegiatan konsumsi menggunakan nasi kotak atau bentuk lain yang mengurangi interaksi antara pengunjung pesta.
Yang terakhir, meniadakan kegiatan malam seperti lomba menyanyi, main domino dan hiburan musik pada malam hari karena berpotensi mendatangkan banyak orang dan sulit untuk dikendalikan.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya