Dream - Langkah pemerintah yang mengambil langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai banyak pihak sebagai bentuk sikap anti-ormas.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah penilaian itu.
Menurut Lukman langkah hukum yang diambil pemerintah bukan berarti sikap anti ormas keagamaan. Dia menyebut langkah hukum itu merupakan bukti pemerintah tidak represif.
“ Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara,” ucap Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Mei 2017.
Lukman mengatakan, pernyataaan Menkopolhukam Wiranto mengenai langkah hukum pembubaran HTI jangan dipandang kontraproduktif.
" Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI,” ujar dia.
Untuk itu, Lukman mengimbau semua eleman untuk menghormati langkah hukum pemerintah. Dia pun memastikan HTI dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan.
Semua pihak juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI.
" Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi," ujar dia. (Ism)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media