Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendenda pengelola pusat perbelanjaan yang menyediakan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungna pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
" Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 7 Januari 2020.
Pada Pasal 23 aturan tersebut memuat saksi teguran tertulis diberikan secara bertahap selama 14x24 jam. Apabila tidak direspons, petugas akan memberikan teguran ke dua 7x24 jam.
Bila tetap tidak dihiraukan, maka akan diberikan teguran ke tiga dalam waktu 3x24 jam. Bila surat teguran sampai ke tiga diabaikan, pihak pengelola akan dikenakan sanksi denda atau uang paksa. Besaran denda tersebut minimal Rp5 juta dan maksimal Rp25 juta.
Uang denda pelarangan kantong plastik itu harus dibayarkan dalam waktu satu pekan sejak pengelola menerima surat pemberitahuan sanksi administratif. Bila terlambat membayar atau lebih dari tujuh hari, denda akan menambah menjadi Rp10 juta.
Bahkan bila denda itu terlambat dua minggu atau 14 hari, pengelola dikenakan denda sebesar Rp15 juta. Selanjutnya lebih dari 30 hari diberikan sanksi Rp25 juta.
Selain memberlakukan denda, pemprov DKI Jakarta akan membekukan izin bagi pengelola yang tidak membayarkan sanksi selama lima pekan.
" Selanjutnya yaitu sanksi pencabutan izin untuk pengelola bila tetap mengindahkan sanksi pembayaran denda," kata dia.
Rencananya, aturan ini akan disosialisasikan ke masyarakat selama enam bulan.
Sumber: Liputan6.com/Ika Defianti
Dream - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, mengimbau panitia Idul Adha di wilayahnya tak menggunakan kantong plastik sekali pakai (PSP) dan kantong plastik hitam ketika pembagian daging kurban.
" Agar panitia kurban menggunakan wadah yang ramah lingkungan, seperti daun pisang, daun talas, besek bambu, besek daun kelapa, besek daun pandan atau bahan ramah lingkungan lainnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih dilaporkan Merdeka.com, Rabu, 24 Juli 2019.
Andono mengatakan, kantong plastik menjadi sampah yang butuh ratusan tahun terurai.
Sementara itu, kantong plastik hitam merupakan hasil proses daur ulang plastik bekas pakai.
Proses daur ulang plastik inipun juga ditambahkan berbagai bahan kimia.
" Riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, limbah logam berat, kotoran hewan atau manusia," ucap dia.
Andono berharap agar momentum Idul Adha dapat menjadi bagian Pemprov DKI Jakarta untuk kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
" Idul Adha masih beberapa pekan ke depan, masih ada waktu yang cukup bagi panitia untuk mempersiapkannya dengan baik. Agar lebih thayib ibadah kurbannya," kata dia.
Dream - Kabar mengharukan dari Rusia. Negara pecahan Uni Soviet dikenal memiliki masjid terbesar di Eropa, Masjid Agung Moskow. Tapi saat Idul Adha kemarin, masjid itu seperti tak mampu menampung para jemaah.
Tak hanya Masjid Agung Moskow, tiga masjid lainnya juga diserbu umat Muslim yang hendak menunaikan ibadah sholat idul Adha.
Rusia mencatat populasi muslim mencapai 3 juta jiwa. Dengan jumlah tersebut, empat masjid di Moskow tentu saja tak mampu menampung semua jemaah.
Mengutip laman RBTH Indonesia, ibukota Rusia itu memiliki empat masjid yaitu Masjid Agung, Masjid Historis, Masjid Memorial, dan Masjid Yardem. Yang terbesar adalah Masjid Agung Moskow.
Masjid terbesar ini baru selesai direkonstruksi dan resmi dibuka pada malam Idul Adha tiga tahun lalu. Setelah 10 tahun menjalani rekonstruksi, luas masjid ini meningkat hampir 20 kali lipat.
Dengan perluasan itu, Masjid Agung Moskow dapat mengakomodasi sekitar 10 ribu umat. Sementara selama hari raya, area sekitar masjid dapat menampung hingga 20 ribu orang.
Bangunan baru masjid tersebut memiliki enam lantai dengan puncak kubah setinggi 46 meter dan tinggi menara mencapai 72 meter.
Di tengah masjid terdapat kubah berlapis emas. Masjid itu juga dilengkapi dengan tujuh elevator, pendingin udara, dan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Namun perluasan itu ternyata masih belum sanggup menampung umat muslim yang hendak menjalankan ibadah sholat sunah Idul Adha. Para jemaah terpaksa memenuhi jalan-jalan di sekiar masjid. Padahl pagi itu udara cukup dingin.
Bagi masyarakat Rusia, pemandangan seperti ini bukan hal yang aneh. Ribuan warga muslim ibu kota terbiasa beribadah di tengah jalan, sambil menahan udara panas atau dingin.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya