Dream - Polri sangat berhati-hati menangani laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Pekan lalu, Antasari melaporkan dugaan rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeretnya ke dalam penjara.
" Setiap laporan, pengaduan yang masuk akan diuji dulu apakah bisa jadi sebuah laporan polisi apa enggak. Yang menguji anggota reserse, ingin dilihat apakah bisa dituangkan ke laporan polisi apa enggak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri Jakarta, Jumat 17 Januari 2017.
Martinus menuturkan, polisi akan memilah terlebih dulu laporan yang ada. Dengan begitu, laporan tidak berbenturan dengan putusan inkrah pengadilan.
" Kami akan lihat nanti apa yang dilaporkan terkait dengan materi yang disidangkan dan inkrah atau berbeda. Akan digali dalam lidik," ucap dia.
Menurut Martinus, laporan tersebut sudah diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polri, sehingga akan segera dilakukan penyelidikan.
" Hari ini telah diserahkan ke Tipidum untuk penyelidikan lapangan yang ada. Akan dilakukan penyelidikan," ucap dia.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global