Antara Foto/Fikri Yusuf
Dream - Polisi telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Angeline, Margriet.
Polisi juga mempersilakan kepada tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika tidak bisa menerima keputusan penetapan Margriet sebagai tersangka.
" Apabila ada yang dirugikan dengan proses penyidikan kepolisian, itu memang diatur praperadilan. Kita sudah siap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto di kantornya, Senin, 29 Juni 2015.
Hery mengatakan sejauh ini proses penyidikan yang dilakukan masih sesuai prosedur. " Dalam proses penyidikan ini, kita mendasari dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)," kata dia.
Proses penyidikan berjalan dalam batas waktu normal dan belum masuk kategori lambat. Menurut dia, hal ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan tidak bisa dibantah dalam persidangan nantinya.
" Kita menginginkan proses penyidikan tidak mentah nanti di persidangan. Kita perlu bukti ilmiah bahwa tersangka M (Margriet) adalah pelakunya," kata Hery.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
