PPNI Beber Fakta Mengejutkan Video Dugaan Pelecehan Pasien

Reporter : Syahid Latif
Minggu, 28 Januari 2018 18:39
PPNI Beber Fakta Mengejutkan Video Dugaan Pelecehan Pasien
PPNI dan JogLoSemar menilai polisi terlalu cepat menjadikan video 58 detik itu sebagai barang bukti tanpa uji forensik.

Dream - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Forum Stovia JogLoSemar menyayangkan beredarnya rekaman video berisi kemarahan pasien kepada seorang perawat yang dituduh melakukan pelecehan seksual. Padahal Rumah Sakit adalah tempat yang steril dari perekaman baik suara maupun radio.

Video tersebut sebelumnya menjadi viral setelah seorang pasien mengaku menjadi korban pelecehan seksual di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, W. Pasien itu sendiri telah melaporkan kasusnya ke polisi, Kamis 25 Januari 2018. Dia melapor ke Mapolrestabes Surabaya didampingi sang suami, Yudi Wibowo Sukinto.

Dalam keterangan tertulisnya, PPNI dan Stovia JogLoSemar menilai video viral tersebut telah mengiring opini masyarakat dan menimbulkan dampak ketidaknyamanan pelayanan medis di RS lainnya. Diungkapkan jika pasien kini menjadi takut mendapatkan perlakuan yang sama ketika dalam keadaan tidak sadar atau setengah sadar dengan berbagai respon yang membuat tergangunya Patient Safety.

Merujuk pada UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 48 dan pasal 51. Juga berdasarkan Undang Undang No 36  tahun 1999 Pasal 40 tentang Telekomunikasi, RS disebutkan sebagai tempat yang steril dari perekaman baik suara maupun video.

Terkait peredaran video 58 detik yang beredar viral, PPNI dan JogLoSemar menilai tayangan itu belum tentu lengkap dan seharusnya dibuktikan dahulu oleh ahli digital forensik.

" Tetapi video itu langsung dijadikan barang bukti di Polisi, dan  akibat barang bukti ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya Utara," tulis keterangan tertulis tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Ketua Umum PPNI Harif Fadillah, Skep, SH, Mkep dan DR Dr Budiman SH, MS, Mhum dari Forum STOVIA JogLoSemar itu, tuduhan yang dilayangkan pasien Ny. W tidak benar dan tersangka tidak melakukan apa yang dituduhkan.

" Yang dilakukan hanya melepas sadapan disposible ECG Electrode yang menempel di sekitar dada pasien,"

Jumlah sadapan electrode itu dilaporkan sebanyak enam buah dengan 3 buah diantaranya memang menempel di sekitar dekat papilla mamae (puting); V3, V4, V5.

Tak hanya itu, PPNI juga mengklaim pasien Ny. W dalam kondisi post operasi sehingga masih dalam pengaruh dari obat bius. Dengan kondisi tersebut, keterangan Pasien W dianggap tidak dapat sepenuhnya dibenarkan.

" Perawat yang dituduh pada dasarnya hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan standard pelayanan operasional medis dan tidak melakukan hal di luar itu," tulis keterangan tersebut.

" Maka penahanan nya berdasarkan barang bukti yang belum diuji ahli digital forensik merupakan bentuk ketidakadilan."

PPNI dan Forum STOVIA JogLoSemar berharap polisi tetap memegang teguh praduga tidak bersalah dan menerima laporan dengan memastikan barang bukti bukan sebuah rekayasa, utuh tanpa editan dan sudah diuji dalam digital forensik.

" Masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan postingan postingan  dan memviralkan yang video belum jelas yang menyebabkan keresahan."

(Sah)

 

 

1 dari 2 halaman

Istri Dilecehkan Perawat RS, Pengacara Jessica Lapor Polisi

Istri Dilecehkan Perawat RS, Pengacara Jessica Lapor Polisi © Dream

Dream - Pasien yang menjadi korban pelecehan seksual di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, W, akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi, Kamis 25 Januari 2018. Dia melapor ke Mapolrestabes Surabaya didampingi sang suami, Yudi Wibowo Sukinto.

" Kurang ajar itu, perawat cabul. Bisa saja bukan hanya istri saya, mungkin orang lain mengalami hal serupa," kata Yudi, sebagaimana dikutip Dream dari laman Surabaya Raya, Jumat 26 Januari 2018.

Rumah Sakit National Hospital Surabaya, W, melaporkan kasus yang dialaminya bersama sang suami, pengacara Yudi Wibowo Sukinto ke SPKT Polrestabes Surabaya.

Yudi memasrahkan kasus yang merugikan istrinya kepada polisi. Dia mengatakan, permintaan maaf pelaku tak dapat menghapus tindakan melanggar hukum.

" Saya serahkan ke penyidik dan kami percaya akan ada hukuman setimpal," ucap dia.

Yudi bukanlah sosok asing bagi publik. Dia adalah pengacara kondang yang masuk ke dalam tim pembela Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan I Wayan Mirna Salihin.

2 dari 2 halaman

Yudi Beberkan Kronologi Pelecehan Itu

Yudi Beberkan Kronologi Pelecehan Itu © Dream

Yudi bercerita, kronologis peristiwa itu. Dia mengatakan pada Selasa malam, 23 Januari 2018, sempat mendapat pesan WhatsApp dari sang istri.

" Setelah itu, di ruang operasi setengah sadar begitu, di ruang pemulihan itu diraba-raba oleh perawat laki namanya, Junaidi," kata Yudi, dilaporkan Merdeka.com.

Kepala Keperawatan Rumah Sakit National Hospital Surabaya, Jenny Firsariana, mengatakan perawat yang melakukan pelecehan seksual itu mendapat sanksi berat.

" Dengan ini pihak manajemen tidak mentolerir terhadap siapapun yang melakukan dalam bentuk pelanggaran etika apapun. Akan diambil tindak tegas, baik segi hukum maupun disiplin tenaga kesehatan," kata Jenny, Kamis kemarin.

Kasus itu terbongkar setelah video pasien marah pada perawat laki-laki menyebar di media sosial. Pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan khilaf.

(baca selengkapnya di sini)

 

 

Beri Komentar