Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
(Foto: Dok Gojek)
Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total selama 14 hari, ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang.
" Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap," ungkap Anies melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu 13 September 2020.
Sedangkan, untuk kendaraan pribadi maksimal hanya diizinkan dalam satu baris bangku untuk dua orang. Terkecuali kendaraan yang diisi penumpang domisili satu rumah, bisa menggunakannya secara maksimal.
Sebagai informasi, selama pemberlakuaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada bulan April lalu, layanan ojol dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan untuk mengantar barang.
Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19.
Penerapan PSBB total pada 14 September besok, mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait Perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 Tentang PSSB. Pergub Nomor 88 Tahun 2020, diterbitkan tanggal 13 September 2020 lalu.
Pada dasarnya, prosedur PSBB total kali ini masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku pada 10 April hingga 4 Juni 2020 lalu.
Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyampaikan salah satu teknis pelaksanaan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB )kedua di Jakarta. Salah satu teknisnya, terkait penanganan pasien yang memiliki gejala ringan.
Warga DKI yang sudah positif Covid-19 dan hanya menunjukkan gejala ringan sebelumnya diminta untuk isolasi mandiri di rumah. Kini, isolasi mandiri tak diperbolehkan lagi.
Pasien positif Covid-19, baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan wajib diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh Pemprov DKI.
" Isolasi secara terkendali di tempat yang ditetapkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konfersi pers YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu 13 September 2020.
Anies menjelaskan, kebijakan pelarangan isolasi mandiri di rumah diambil untuk memperkecil kemungkinan penularan di rumah. Sebab, jika yang positif di rumah tinggal akan berpotensi memperbanyak penularan di kluster rumah.
" Isolasi mandiri di rumah harus dihindari, karena berpotensi penularan di kluster rumah. Tidak semua memiliki pengalaman menjaga agar keseharian tidak menularkan pada orang lain," ungkapnya.
Bila ditemukan kasus pasien positif yang enggan menjalankan isolasi di tempat yang telah ditentukan, Anies mengatakan, petugas kesehatan dan tim penegak hukum Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penjemputan.
" Bila ada kasus, tapi menolak diisolasi, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan dan penegak hukum," ucapnya. (mut)
Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi mengumukan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota, Senin 14 September 2020. PSBB diberlakukan sebagai upaya menekan laju angka Covid-19.
Pertimbangan kebijakan ini, lantaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta belum menunjukan penurunan.

" Kita memasuki pembatasan yang berbeda dengan masa transisi kemarin," kata Anies saat mengumumkan pemberlakuan PSBB DKI Jakarta melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu 13 September 2020.
Anies mengatakan, kasus Covid-19 di DKI sangat dinamis, dimana jumlah kasus aktif menurun, namun ada juga masanya jumlah kasus aktif meningkat.
" Ini menunjukkan kita harus kompak. Sisi pemerintah mengerjakan testing, tracing, isolasi dan treatment. Sedangkan dari sisi masyarakat masker, mencuci tangan rutin, dan menjaga jarak. Kekompakan ini dipelrukan sekali, kata Anies.
Anies sebelumnya menyatakan, kasus Covid-19 di DKI Jakarta sangat mengkhawatirkan. Tambahan kasus harian mencapai 1.000 kasus dalam kurun waktu 24 jam.
DKI Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus Covid-19 di Indonesia terbanyak saat ini. (mut)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya