Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Mendikbud Nadiem Makarim Minta Sanksi Copot Jabatan Kepada Pihak Yang Terlibat Dalam Masalah Siswi Non-Muslim Dipaksa Berjilbab.
Dream – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung menindak SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, setelah menerima laporan ada siswi non-Muslim yang disuruh memakai jilbab setelah belajar-mengajar.
" Sejak menerima laporan, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas. Saya mengapresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran," kata Mendikbud, Nadiem Makarim, dikutip dari Liputan6.com, Minggu 24 Januari 2021.
Dia meminta pemerintah daerah setempat memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti memerintahkan siswi non-Muslim untuk memakai jilbab. Bahkan, mantan bos Gojek ini juga meminta sanksi pencopotan jabatan kepada pihak terkait.
" Selanjutnya, saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," kata dia.
Tindakan mewajibkan penggunaan jilbab dalam sekolah merupakan pelanggaran. Dalam Pasal 55 Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.
Kemudian dalam Pasal 4 ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keamanan, nilai kultular, dan kemajemukan bangsa.
Dalam Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jejang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
" Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," kata Nadiem.
Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan.
Nadiem memastikan pemerintah tidak akan mentolelir pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.
" Kemendikbud akan terus berupaya mencegah praktik intoleransi di sekolah, sebagai tindakan konstruktif, kami akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," kata dia.
Kabar mengenai siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang dipaksa menggunakan hijab/ kerudung oleh pihak sekolahnya viral di media sosial. Ibu dari siswi tersebut mengunggah video komplain terkait kebijakan itu ke Facebook pada Kamis, 20 Januari 2021.
Dinas Pendidikan Sumatera Barat langsung mengklarifikasi pada Jumat, 22 Januari 2021 malam. Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi, menyampaikan permohonan maafnya.
" Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan. Dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi.
Dia pun menegaskan bahwa siswi kelas 10 itu akan tetap bersekolah di SMKN 2. “ Ananda (J) tetap bersekolah seperti biasa. Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman,” lanjut Rusmadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri menegaskan bahwa Dinas pendidikan tidak pernah membenarkan sikap pemaksaan tersebut.
" Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," kata Alfikri.
Dia akan menindak tegas pihak sekolah jika melakukan hal itu kembali. Pihaknya pun akan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi ke SMKN 2.
" Tim ini diketuai oleh Kabid SMK. Sampai tadi sore, tim masih bekerja dan belum ada laporan tertulis kepada saya. Jika nanti ditemukan ada aturan atau praktik-praktik yang diluar ketentuan, saya akan ambil tindakan tegas," kata dia.
Selain itu, agar hal serupa tidak terulang kembali, Alfikri akan membuat edaran resmi. Dia juga akan mengkaji ulang dan jika ditemukan aturan yang tidak sesuai.
(Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya