Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pasangan Pengantin (Shutterstock.com)
Dream - Pasti banyak di antara kita yang kenal dengan lirik lagu Gadis atau Janda yang dipopulerkan duet Mansyur S dengan Elvy Sukaesih. Lagu itu kerap diplesetkan laki-laki untuk menanyakan status perempuan yang ingin dinikahinya.
Tetapi, di zaman yang sudah serba modern ini, terkadang ada yang merasa sungkan menanyakan status pacarnya. Tapi mulai sekarang tak perlu sungkan lagi, sebab Anda cukup menggunakan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dan Kartu Nikah.
Sistem yang baru-baru ini diluncurkan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, ini dibuat untuk menyelesaikan berbagai masalah pernikahan. Salah satunya mengecek status calon pasangan.
" Ini pertama kali kita meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah, ini aplikasi untuk memudahkan perisitiwa nikah," kata Lukman di kantornya, Jakarta, Kamis 8 November 2018.
Lukman menjelaskan, data yang ada di Simkah ini bisa langsung terintegrasi dengan e-KTP yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Simkah, tambah Lukman, dibuat untuk menjaga dan melindungi perempuan. Cara kerja sistem ini mudah karena dapat diakses melalui laman www.simkah.kemenag.go.id.
" Ini tidak hanya kemudahan tapi juga proteksi perlindungan perempuan kita dan implikasinya anak-anak. Rahasia umum laki-laki nikah berkali-kali tanpa kejujuran. Itu datanya ada," ucap dia.

Selain itu, ada juga kartu nikah yang bentuknya seperti KTP. Sehingga mudah dibawa ke mana-mana. Kartu nikah ini nantinya akan difokuskan untuk orang yang baru menikah terlebih dulu. Setelah itu, orang yang sudah lebih dulu menikah bisa mengurusnya.
" Kita ke depan ingin tanda bukti seseorang telah menikah, tidak perlu lagi menunjukkan buku nikah yang cukup besar yang sulit dibawa," ujar dia.
Nantinya, pengantin akan mendapat dua item yakni buku dan kartu nikah. Kementerian Agama memastikan tidak ada tambahan biaya apapun untuk menikah meski nantinya ada kartu nikah.
" Enggak ada itu (biaya tambahan), nikah Rp600 ribu di luar kantor (KUA), di kantor nol rupiah," kata Direktur KUA dan Keluarga Sakinah, Moehsen.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya