Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Ketua Baznas Bambang Sudibyo (Dream.co.id/M Ilman Nafi'an)
Dream - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo, menegaskan Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) Pemprov DKI Jakarta sudah tak punya izin terhitung sejak 25 November 2016.
Bambang menyatakan apabila ada lembaga zakat yang tidak memiliki izin menarik dana zakat, maka pengelolanya dapat terkena pidana. Ancaman hukumannya yaitu penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta.
" Ya, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu bisa dikenaikan sanksi pidana," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Senin 4 Juni 2018.
Bambang mengatakan pihaknya telah menyurati Gubernur DKI beberapa kali. Lewat surat tersebut, Bazis DKI diimbau untuk menjalankan ketentuan pemungutan zakat sebelum waktu yang ditetapkan.
" Bahkan di tahun 2017 juga kita kirim surat dua kali," ucap Bambang.
Saat ini, masyarakat ibukota tengah ramai membahas surat edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018, tentang gerakan amal sosial Ramadan Tahun 1439 H/2018. Surat tersebut berisi target dana zakat yang dikumpulkan tiap RT mencapai Rp1 juta.
Edaran itu pun menjadi viral di media sosial. Banyak yang menyayangkan pemungutan tersebut.
" Kalau LAZ memiliki target itu harus, tapi kalau menarik dana dengan ditarget itu enggak boleh," kata Bambang. (Sah)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

