Ketua Baznas Bambang Sudibyo (Dream.co.id/M Ilman Nafi'an)
Dream - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo, menegaskan Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) Pemprov DKI Jakarta sudah tak punya izin terhitung sejak 25 November 2016.
Bambang menyatakan apabila ada lembaga zakat yang tidak memiliki izin menarik dana zakat, maka pengelolanya dapat terkena pidana. Ancaman hukumannya yaitu penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta.
" Ya, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu bisa dikenaikan sanksi pidana," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Senin 4 Juni 2018.
Bambang mengatakan pihaknya telah menyurati Gubernur DKI beberapa kali. Lewat surat tersebut, Bazis DKI diimbau untuk menjalankan ketentuan pemungutan zakat sebelum waktu yang ditetapkan.
" Bahkan di tahun 2017 juga kita kirim surat dua kali," ucap Bambang.
Saat ini, masyarakat ibukota tengah ramai membahas surat edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018, tentang gerakan amal sosial Ramadan Tahun 1439 H/2018. Surat tersebut berisi target dana zakat yang dikumpulkan tiap RT mencapai Rp1 juta.
Edaran itu pun menjadi viral di media sosial. Banyak yang menyayangkan pemungutan tersebut.
" Kalau LAZ memiliki target itu harus, tapi kalau menarik dana dengan ditarget itu enggak boleh," kata Bambang. (Sah)
Advertisement

Penelitian Ungkap Kebiasaan Screen Time Menggunakan Media Sosial Bisa Sebabkan Jerawat pada Remaja

Tak Hanya Indonesia, Ini Negara yang Juga Merayakan 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan

Benarkah Iskandar Zulkarnain dan Alexander the Great adalah Orang yang Sama?

Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi agar Tetap Berenergi tetapi Tidak Mengganggu Tidur?

Ketika Matahari Seolah Menghilang: Tahun Tanpa Musim Panas yang Pernah Mengubah Dunia

Pentingnya Menunjukkan kepada Anak seperti Apa Pekerjaan Orang Tua

Vrindavan di Mulut Netizen, Bharat di Konstitusi: Dua Cara Berbeda Menyebut Negeri India